Terisolasi di Kebun Sawit, 74 Peluru Bersarang di Tubuh Orangutan

Kejam. Orangutan dengan puluhan peluru di tubuhnya terisolasi di kebun sawit milik warga.
Personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam berhasil mengevakuasi dua orangutan di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Dua orangutan itu adalah satu induk, dan satu anak. (Foto: YEL-SOCP)

Banda Aceh, (Tagar 13/3/2019) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam berhasil mengevakuasi dua orangutan di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Orangutan itu terisolasi di kebun sawit milik warga. Dalam proses evakuasi, seekor anak orangutan yang ditemukan bersama induknya terluka parah, nyawanya tak dapat diselamatkan.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, upaya evakuasi bermula dari laporan warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pada 9 Maret 2019.

"Tim mengecek ke lokasi dan menjumpai satu ekor orangutan di pohon nangka, serta sarang dan bekas makanan seperti pelepah daun sawit dan daun kelapa. Orangutan terisolasi di kebun sawit milik seorang warga," kata Sapto dalam keterangannya, Rabu (13/3).

orangutan acehPemeriksaan x-ray memperlihatkan sekujur tubuh induk orangutan terdapat 74 butir peluru senapan angin. Orangutan itu terisolasi di kebun sawit warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. (Foto: YEL-SOCP)

Informasi warga setempat menyebutkan, dua orangutan yang terisolasi tersebut dilihat pertama kali dalam kondisi mengenaskan. Sapto mengutip pengakuan anak-anak sekitar areal isolasi yang menyebut orangutan tersebut telah terkena alat pemotong pelepah kelapa sawit atau dodos. "Anak orangutan tersebut bahkan sempat diambil dari induknya," katanya.

Menurut Sapto, pemeriksaan x-ray memperlihatkan 74 butir peluru senapan angin bersarang di sekujur tubuh induk orangutan. Kemudian ditemukan patah tulang Clavicula kiriter buka, dalam artian tulang mencuat keluar dari kulit, dan retak tulang pelvis kiri dengan keretakan kurang lebih 2 cm.

"Dari pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa induk orangutan dalam kondisi terluka parah karena benda tajam pada tangan kanan, kaki kanan serta punggung," katanya.

Ketika diperiksa lebih lanjut, dua bagian mata orangutan tersebut terluka parah diduga akibat terkena tembakan senapan angin. Sementara anak orangutan itu mengalami kondisi kekurangan nutrisi. Ketika dibawa ke Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, anak orangutan yang baru berusia satu tahun menghembuskan napas terakhir.

"Anak orangutan kemudian dikuburkan di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit Sumatera Utara," ujarnya.

Induk orangutan berusia 30 tahun yang terisolasi di kebun sawit milik warga kini diberi nama "Hope" yang berarti "Harapan". BKSDA Aceh berharap Hope yang berbobot 35,68 kg pulih dan mendapatkan kesempatan hidup lebih baik.

"Kondisi orangutan "Hope" masih belum stabil sehingga masih akan berada di kandang treatment untuk mendapatkan perawatan intensif 24 jam," kata Sapto lagi.

Dijelaskan Sapto, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi.Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi, yang saat ini dalam ancaman kepunahan.

"Kejadian di Subulussalam ini merupakan kejadian keempat penggunaan senapan angin untuk menyerang orangutan di wilayah Aceh, selama kurun waktu 2010–2014.  Kejadian pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam ini," urainya.

Atas kejadian ini, BKSDA Aceh mengecam keras tindakan biadab menganiaya satwa liar yang dilindungi undang-undang. "BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus kematian bayi orangutan sumatera dan penganiayaan induknya, di Subulussalam ini," katanya.

Balai Gakkum Wilayah Sumatera didukung BKSDA Aceh berkomitmen untuk dapat mengungkap kasus ini. BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angin. Musababnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angin hanya untuk olah raga dan harus diliput dengan izin.

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia