Target Elektrifikasi Aher Meleset

Jabar Caang yang dijanjikan Ahmad Heryawan meleset. Pasalnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mampu mengejar target Jabar Caang yang dijanjikan Aher sampai 100%.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanady menilai program elektrifikasi Aher meleset. Padahal target sebelum masa jabatan berakhir harus sudah 100% ini malah baru 98%. (Fit)

Bandung, (Tagar 16/3/2018) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menilai target elektrifikasi Provinsi Jabar atau Jabar Caang yang dijanjikan Ahmad Heryawan meleset. Pasalnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mampu mengejar target Jabar Caang yang dijanjikan Aher sampai 100%.

“Rasio elektrifikasi di Provinsi Jawa Barat saat ini baru 98,1% padahal target Jabar Caang yang dijanjikan Ahmad Heryawan harus mencapai 100%. Angka ini memang sudah mendekati penyelesaian dan dapat dikatakan tercapai secara sempurna," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, Daddy Rohanady di Bandung, Kamis (16/3).

Tetapi, Lanjutnya,  apabila melihat ukuran jumlah desa (di Jabar) seharusnya sejak 2010 Jabar sudah 100% caang (selesai).

Untuk mewujudkan target elektifikasi Jabar 100%, maka DPRD Jabar akan terus mendorong mendapatkan sambungan listrik dari Perusahaan Listri Negara. Di sisi lain, apabila ukurannya setiap rumah dengan kondisi seperti sekarang.

“Saya bisa pastikan, bahwa kawan-kawan Dinas ESDM kedodoran. Mengapa? Sebab, jumlah SDM dan sarana serta prasana yang ada kurang memadai,” jelas anggota Fraksi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Cirebon-Indramayu.

Hal itulah yang menjadi kendala implementasi amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang urusan ESDM menjadi kewenangan pusat provinsi. Salah satunya Provinsi Jawa Barat. Selain menggunakan APBD Provinsi Jabar, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga juga dibantu APBN.

“Sayangnya, alokasi sebesar 30.000 sambungan untuk Jawa Barat kemudian dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” keluhnya. (fit)

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.