Tanggapi Insiden Bendera Tauhid, PBNU: HTI Lakukan Infiltrasi dan Provokasi

Pengibaran dan pemasangan bendera HTI di tempat Apel Hari Santri Nasional 2018 terjadi di hampir seluruh Wilayah Jawa Barat
Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan mengenai insiden pembakaran yang disebut bendera tauhid di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10). (Foto: NU Online)

Jakarta, (Tagar 24/10/2018) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat pernyataan sikap terkait insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh Banser pada Hari Santri Nasional, di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10). Ada lima poin utama terkait sikap PBNU menilai insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diyakini sebagai bendera kelompok Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Di Aula PBNU, Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (24/10), Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj bersama Sekretaris Jenderal Helmy Faisal Zaini, serta pengurus lainnya membacakan poin-poin sikap, salah satunya soal tindakan anggota Banser Garut bukan merupakan kebencian personal maupun kelompok, yang dimaksudkan untuk melecehkan atau menodai agama.

"Mencermati peristiwa pembakaran bendera HTI oleh Anggota Banser di Garut Jawa Barat tanggal 22 Oktober 2018, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan sikap," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Berikut pernyataan sikap terkait peristiwa di Garut, Jawa Barat.

1. Sebagai bentuk jaminan atas tegaknya Negara Kesatuan Republik lndonesia, maka segala bentuk usaha yang mengarah pada tindakan makar harus ditindak tegas.

2. Berdasarkan laporan Tim Pencari Fakta yang dibentuk PBNU, pengibaran dan pemasangan bendera HTI di tempat Apel Hari Santri Nasional 2018 terjadi di hampir seluruh Wilayah Jawa Barat, seperti Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, Tasikmalaya, dll. Itu berarti ada upaya sistematis untuk melakukan infiltrasi dan provokasi terhadap pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2018. Di berbagai tempat, bendara HTI tersebut berhasil ditertibkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sesuai SOP. Namun yang terjadi di Garut, anggota Banser menjadi korban dari provokasi dan infiltrasi dengan melakukan pembakaran bendera HTI di luar SOP yang sudah ditentukan. PBNU menyayangkan peristiwa pembakaran bendera dimaksud. Atas dasar itu PP GP Ansor telah mengambil tindakan yang benar sesuai ketentuan dan mekanisme organisasi. PBNU juga menyampaikan terima kasih kepada PP GP Ansor qq. Banser yang tidak terprovokasi dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap pengibar bendera HTI, baik secara verbal maupun fisik dengan mempersekusi misalnya.

3. Kami menyayangkan aparat keamanan yang kecolongan dengan tidak melakukan tindakan terhadap pengibaran bendara organisasi terlarang (HTI).

4. Tindakan anggota Banser Garut tersebut didasari rasa cinta tanah air. Tidak ada landasan kebencian personal maupun kelompok, apalagi dimaksudkan untuk melecehkan atau menodai agama. Semangat untuk mencintai tanah air adalah landasan utama untuk mencegah gerakan-gerakan yang ingin mengganti konstitusi dan bentuk negara.

5. Meminta kepada semua pihak, utamanya warga Nahdliyin untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi.

Tuntutan Pembubaran Banser

Sebelumnya insiden di Garut ini menimbulkan reaksi publik yang menuntut pembubaran Banser. Melalui sebuah webiste change.org petisi online dengan judul Bubarkan Banser, ditandatangani ribuan akun. Salah satu akun yang memulai petisi onlie yakni Shilvia Nanda menerangkan alasan keinginannya membubarkan Banser.

"Jika apa yang dilakukan saat ini lebih meresahkan sesama muslim dalam berdakwah serta mencoreng kerukunan sesama, alangkah baiknya organisasi Banser dibubarkan saja!" tulis akun Shilvia Nanda dalam petisi online tersebut.

"Mengacu pada Pasal 59 ayat 3 Perppu no 2/2017 yang sudah disahkan jadi UU no 16/2017 (UU Ormas) maka BANSER sudah memenuhi kriteria pembubaran ormas dan tepat publik minta pada pemerintah untuk  DIBUBARKAN!" seru akun itu.

Petisi change.org ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hingga Selasa Sore (23/10), sebanyak 30-ribuan akun yang terus bertambah, telah menandatangani petisi online berjudul BuBaRKaN BANSER.

Pelaku Meminta Maaf

Atas berbagai laporan keresahan masyarakat, Kepolisian resort Garut, Jawa Barat,  pun telah menangkap ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid. Mereka pun menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang telah dilakukan sebelumnya, dengan dampingan dari  Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

"Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh, di sini saya ingin menjelaskan pertama, peristiwa pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid, merupakan respons spontanitas saya, tidak ada sedikit pun terkait kebijakan banser, itu mutlak spontan respon kami. Kedua, bendera yang kami bakar saat HSN (Hari Santri Nasional), itu adalah bendera terlarang dan dilarang pemerintah yaitu bendera HTI. Ketiga, mungkin saya di sini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat wabilhusus (terutama) umat islam yang dalam kaitan ini telah membuat ketidaknyamanan atas kejadian ini," ucap terduga pelaku pembakaran. []


Berita terkait