Wali Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan ‎Saelany Machfudz. Pemkot Pekalongan membolehkan warganya menggelar hajatan pernikahan maupun khitanan asal mematuhi syarat yang ditentukan. (Foto: Humas Pemkot Pekalongan)