Macan 1 Kudus
Macan 1 Kudus
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Rismanto menyatakan tersangka penganiaya anak tiri dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)