Uji Materi UU Pemilu
Uji Materi UU Pemilu
AMBANG BATAS UU PEMILU Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) berbincang dengan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga).