Untitled-3-terdakwa-wali-kota-nonaktif-madiun-bambang-irianto-1
Untitled-3-terdakwa-wali-kota-nonaktif-madiun-bambang-irianto-1
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (1/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bambang Irianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama enam bulan karena dinilai bersalah melakukan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. (Foto: Ant/M Risyal Hidayat).