Penganiayaan Gowa
Penganiayaan Gowa
AR (tengah) balita mungil usia 3 tahun kini dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Gowa. AR dijauhkan dari UM ayah tirinya yang membahayakan dirinya. Sementara kasus UM diproses Polres Gowa. Polres Gowa memberikan keterangan pers pada Sabtu 13 April 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)