Dakwaan Asrun dan Adriatma Dwi Putra
Dakwaan Asrun dan Adriatma Dwi Putra
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Keduannya didakwa menerima suap sebesar Rp 6,798 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Ant/Aprillio Akbar)