Ilustrasi tik tok
Ilustrasi tik tok
Ilustrasi - Gedung Putih, Senin, 27 Februari 2023, memberikan waktu 30 hari kepada badan-badan federal untuk menghapus aplikasi berbagi cuplikan video TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah. (Foto: voaindonesia.com/NICOLAS ASFOURI/AFP)