Peracik Miras Oplosan
Peracik Miras Oplosan
POLISI AMANKAN PERACIK MIRAS OPLOSAN: Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa (kiri) memperlihatkan barang bukti dan pelaku peracik Minuman Keras (Miras) oplosan jenis CIU saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (12/4). Tim Falcon Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga pelaku peracik miras oplosan dengan inisial D, LH dan Ray bersama 500 liter miras oplosan saat penggerebekan di Kota Meulaboh pada Rabu (11/4) malam, dan ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni. (Foto: Ant/Syifa Yulinnas)