Penyitaan Satwa Dilindungi
Penyitaan Satwa Dilindungi
Penyitaan Satwa Dilindungi. Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Sabtu (31/3). Satwa-satwa yang dilindungi itu akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park. Sementara pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya Terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Rio)