Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon terhadap pekerja atau buruh yang terkena PHK. Ini tertuang dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Indonesia.go.id/Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah).