Pengadilan Mesir, Selasa, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap seorang perempuan Inggris, yang dinyatakan bersalah menyelundupkan 300 tablet 'painkiller' (penghilang rasa sakit) ke negara itu.
Pengadilan Mesir, Selasa, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap seorang perempuan Inggris, yang dinyatakan bersalah menyelundupkan 300 tablet 'painkiller' (penghilang rasa sakit) ke negara itu.
Pengadilan Mesir, Selasa, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap seorang perempuan Inggris, yang dinyatakan bersalah menyelundupkan 300 tablet 'painkiller' (penghilang rasa sakit) ke negara itu.(Foto/Ilustrasi:ntd.tv)