gugatan PTUN Rembang
gugatan PTUN Rembang
Salah satu perangkat desa di Rembang menyerahkan dokumen ke kuasa hukumnya, Sukarman. Perangkat desa menggugat ke PTUN atas keputusan pemberhentian jabatan di usia 60 tahun. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)