Medan, Sumut, (Tagar 4/6/2018) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Korupsi Politik, Donal Fariz mengatakan bahwa Sumatera Utara merupakan provinsi ketiga terkorup di Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Untuk memperbaiki performa Sumatera Utara kedepan, kata Donal, masyarakat Sumatera Utara harus mampu melihat secara detail rekam jejak calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara. Warga jangan sampai salah lagi memilih gubernurnya.
Donal Fariz menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik 'Sumut Darurat Korupsi' di Hotel LJ, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (3/6).
Ia memaparkan Sumatera Utara pada 2017 terdapat 49 kasus korupsi ditangani aparat penegak hukum dengan total kerugian negara mencapai Rp 286 miliar.
"Ini catatan penting bagi warga Sumut untuk betul memilih pemimpin bagi Sumut sendiri," katanya, Minggu (3/6).
Sumatera Utara mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dua gubernurnya, Syamsul Arifin dan Gatot Pudjo Nugroho tersandung kasus korupsi.
Donal mengatakan, momentum Pemilihan Kepala Daerah 2018 ini menjadi titik krusial bagi masyarakat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak jatuh di lubang yang sama lagi, salah lagi salah lagi memilih gubernur yang ujung-ujungnya dijemput KPK.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Sumatera Utara terdapat dua pilihan gubernur-wakil gubernur, yaitu pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Donal mengimbau masyarakat selektif memilih kedua pasangan calon itu untuk memimpin Sumatera Utara lima tahun kedepan.
"Masyarakat Sumut harus bisa memilih dengan fortopolio anti korupsi, dengan rekam jejak birokrasi pemberantas korupsi sebagai memimpin untuk menghilangkan presepsi daerah korupsi dari Pilkada Sumut," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch menilai Sumatera Utara menempati peringkat ketiga sebagai provinsi yang paling banyak terjadi dugaan praktik korupsi.
Peringkat pertama ditempati Provinsi Jawa Timur dengan 68 kasus korupsi dan potensi kerugian negara mencapai Rp 90,2 miliar.
Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat dengan 42 kasus korupsi dan kerugian negara sekitar Rp 647 miliar.
Sedangkan Sumatera Utara sebanyak 49 kasus dengan kerugian negara Rp 286 miliar. (af)