Sukma Tolak SP3 Rizieq: Agar Tak Ada Lagi Orang Berkata Kasar Hina Pancasila

Sukmawati tolak SP3 Rizieq Shihab dalam kasus penghinaan Pancasila. 'Agar tak ada lagi orang berkata kasar hina Pancasila.'
Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Kamis (18/10/2018). Ia mempraperadilankan SP3 Rizieq Shihab dalam kasus penghinaan Pancasila. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 18/10/2018) - Sukmawati Soekarnoputri pemohon praperadilan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menyeret Rizieq Shihab ke pengadilan. Ia berharap permohonan praperadilan kasus tersebut bisa diterima majelis hakim. Menurutnya kasus ini penting dituntaskan  karena sudah cukup bukti dan agar tidak ada  lagi orang seperti Rizieq Shihab yang menghina Pancasila.

"Saya dan tim pengacara tentu sangat berharap kasus bisa lanjut. Karena aneh juga sudah ditetapkan tersangka tetapi justru di SP3kan," tuturnya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Kamis (18/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam persidangan tadi pemaparan para ahli sangat baik dan jelas. Dalam pemaparan tim ahli tersebut sudah terbukti bahwa ada sikap inkonsistensi aparat penegak hukum dalam mengeluarkan SP3. Terlepas ada konspirasi atau tekanan-tekanan tertentu dirinya mengakui tidak mengetahui pasti.

"Dan dari hasil pemaparan tim ahli pun menyebutkan bahwa alat bukti yang kita sampaikan sudah cukup, sehingga akhirnya terlapor bisa naik statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Jadi terang dia, keliru apabila kasus ini dihentikan karena dinilai tak cukup bukti ditengah-tengah sudah ada tersangkanya oleh penyidik.

"Sehingga seharusnya kasus ini bisa dilanjutkan ke proses lebih lanjut, bukan dihentikan," terangnya.

Harus Dilanjutkan Demi Penghormatan pada Pancasila

Sukmawati menambahkan, sikap ingin dilanjutkannya kasus ini didasari oleh keinginannya, bukan orang atau hal lain (politik dan sebagainya) agar menjadi pembelajaran bagi generasi saat ini supaya ada rasa hormat terhadap Pancasila dan Soekarno sebagai pejuang kemerdekaan.

"Sehingga tidak ada lagi orang yang berkata-kata kasar tidak menghormati Pancasila. Karena Kita semua rakyat Indonesia sudah sepakat terhadap dasar negara itu Pancasila, bukan yang lainnya," tambahnya.

Disisi lain Sukmawati mengungkapkan kekecewaan atas terjadinya kebisingan dari pendukung kubu terlapor (FPI).

"Proses persidangan tadi memang cukup berjalan baik tapi sedikit terganggu dengan suara bising dari pihak tersangka," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Dominica mengatakan kasus ini tidak mengenal batas waktu. Sehingga tak akan ada alasan kasus dihentikan karena tenggat waktu habis  

"Dalam hal ini kita akan diberikan Surat Pemberitahuan  Perkembangan kasus atau SP2HP," katanya.

Dominica mengatakan  pihaknya sangat berharap praperadilan kliennya diterima sehingga kasus ini bisa berlanjut atau dibuka kembali, dan bisa menyeret Rizieq Shihab.

"Dengan adanya alat bukti yang kita lampirkan, saya lihat sudah cukup bukti untuk menjadikan terlapor tersangka sebagaimana saat ini. Apabila masih memerlukan alat bukti maka sudah menjadi tugas aparat penegak hukum lah yang mencari lebih lanjut," tegasnya. []

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck