Sugito Dimangsa Buaya, Warga Gugat BKSDA Papua Barat dan Mitra Lestari Abadi

Sugito dimangsa buaya, warga gugat BKSDA Papua Barat dan Mitra Lestari Abadi. “Penangkaran buaya harusnya dibangun di tengah hutan, bukan di tengah lokasi pemukiman warga,” kata Sulaeman Suu.
Warga SP 1 dan SP 2 yang diwakili oleh Sutrisno (kiri), Sulaeman Suu (tengah), dan Aser Nauw (kanan) saat jumpa pers di kediaman Sulaeman Suu, SP1 Kabupaten Sorong. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong, (Tagar 3/8/2018) – Imbas kematian Sugito (40 tahun) yang tewas dimangsa buaya penangkaran pada Jumat (13/7), warga SP 1 dan SP 2 Kabupaten Sorong menggugat Balai Besar KSDA Papua Barat dan CV Mitra Lestari Abadi ke Pengadilan Negeri Sorong.

Ketua Tim Masyarakat SP1, Sulaeman Suu mengatakan, BKSDA membuat penangkaran buaya tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, ini merupakan kesalahan pihak BKSDA dan CV Mitra Lestari Abadi sebagai pemilik penangkaran. Penangkaran buaya harusnya dibangun di tengah hutan, bukan di tengah lokasi pemukiman warga.

“Sekarang ini masyarakat mau cari sayur kangkung saja takut karena buaya sudah keluar dari kandang dan berkeliaran di luar. Saya selaku ketua tim masyarakat akan membawa masalah ini sampai pengadilan untuk diproses hukum,” papar Sulaeman Suu yang didampingi kuasa hukumnya, Markus Souissa, di kediamannya, SP1, Kabupaten Sorong, Kamis (2/8).

Sulaeman juga menjelaskan tentang warga yang dinilai melakukan tindak anarkis. Dalam hal ini, menurutnya, warga tidak pernah disosialisasikan oleh pihak BKSDA tentang aturan perlindungan buaya.

“Padahal sebelum kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban, sudah ada keresahan dari masyarakat. Mereka sudah meminta kepada pihak BKSDA untuk memindahkan penakaran, hanya saja tidak direspons sehingga muncul kemarahan masyarakat saat buaya menerkam Sugito,” tutur Sulaeman.

Melalui kuasa hukumnya, Sulaeman mengaku sudah mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Sorong, dengan nomor register : 71/Pdt.G/2018/PN. Son.

“Sudah didaftarkan ke PN, kami mau ini diusut sampai tuntas, kita semuanya harus tahu ada apa di balik itu, harus ditindak tegas,” ujar Sulaeman.

Sulaeman menegaskan, dia bersama warga akan mengawal proses persidangan dengan menurunkan massa sebanyak 5.000 orang. “Kami akan turun ke sana, semua warga SP 1 dan 2,” ujarnya.

Warga lainnya, Sutrisno mengatakan, jika pihak BKSDA memproses masyarakat yang membantai ratusan buaya, maka masyarakat juga akan balik melayangkan gugatan. Bagi Sutrisno, buaya tersebut bukan dilindungi sehingga menimbulkan korban.

“Kami meminta agar melihat masalah dari segala segi, jangan hanya kami masyarakat yang dipojokkan. Karena dengan adanya penangkaran itu yang mengakibatkan banyak buaya yang berkeliaran di luar,” kata Sutrisno.

Dia mencontohkan, Kali Mariat misalnya, sejak dulu tidak ada buaya. “Tapi sejak ada penangkaran akibatnya buaya banyak yang lepas dan hidup di Kali Mariat itu,” ungkapnya.

Warga mengklaim, akibat dari kejadian tersebut, Masyarakat SP 1 dan SP 2 mengalami kerugian baik material dan in material sekitar Rp 10 miliar. [o]

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban