TAGAR.id, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap ada 298 organisasi masyarakat atau ormas memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ormas ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.
"Sampai saat ini di Bali sudah terdaftar sebanyak 298 ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar, Senin, 12 Mei 2025.
Koster telah meminta seluruh ormas tersebut sudah menandatangani pakta integritas pada tahun 2019 lalu. Salah satu isi pakta integritas itu adalah setiap ormas dibubarkan dan pengurusnya dipidanakan apabila melakukan tindakan premanisme atau berkonflik di Bali.
"Sudah ada pakta integritas waktu 2019, semua ormas yang pernah melakukan tindakan kekerasan bahkan sampai ada yang saling bunuh-membunuh itu sudah ada pernyataan bermaterai, tanda tangan di hadapan saya langsung," ujarnya.
"Kesepakatannya waktu itu kalau ormas itu lagi melakukan tindakan tidak benar, melanggar aturan apalagi sampai mengorbankan jiwa orang, sudah dinyatakan di situ bersepakat organisasinya akan dibubarkan (dan) pengurus dipidanakan. Itu pernyataan itu," sambungnya.
Koster menegaskan, pakta integritas tersebut masih berlaku sampai saat ini. Setiap ormas berbuat onar atau ricuh bakal ditindak tegas.
"Kalau ormas yang ada ini melakukan pelanggaran dari sikap itu akan ditindak tegas, nggak ada ampun. Supaya Bali tertib masak biarkan lakukan yang aneh-aneh," pungkasnya. []