Sorong, (Tagar 9/8/18) - Sidang perkara perdata dengan tergugat Balai Besar KSDA Papua Barat dan CV Mitra Lestari Abadi dengan penggugat warga SP 1 dan SP 2 Kabupaten Sorong Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, ditunda.
Hakim Ketua Dinar Pakpahan mengatakan, sidang perkara perdata kasus buaya ditunda karena tergugat dari Balai Besar KSDA Papua Barat dan CV Mitra Lestari Abadi tidak hadir, masih menunggu petunjuk dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penunjukan kuasa hukum.
"Karena dari pihak tergugat berhalangan hadir, karena masih berkoordinasi dengan kementerian, sidang kita tunda," ujar Dinar, Kamis (9/8).
Sementara itu, Kuasa Hukum Marcus Souissa mengatakan walaupun pihak tergugat tidak hadir, persidangan tetap bisa berjalan.
"Majelis hakim tadi berpendapat bahwa sampai tanggal 30 Agustus persidangan tetap jalan, tidak ada alasan hukum untuk perkara ini tidak jalan," ujar Souissa
Walaupun dalam sidang perdana tersebut tergugat satu dan dua tidak hadir, Souissa akan tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat SP 1 dan SP 2 yang dirugikan dengan adanya aktivitas penangkaran buaya tersebut.
"Karena yang pasti dalam gugatan itu sudah kami jelaskan bahwa akibat dari penangkaran yang tidak disiplin dan safety, hingga membuat hewan penangkaran (buaya) mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar penangkaran dan dalam gugatan itu kami menuntut sebesar 10 miliar," terang Souissa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dinar Pakpahan, dengan anggota VS Wattimena dan Dedy Sahusilawane ditunda hingga 31 Agustus 2018 dengan agenda yang sama.
Sebelumnya, Imbas kematian Sugito (40 tahun) yang tewas dimangsa buaya penangkaran pada Jumat (13/7), warga SP 1 dan SP 2 Kabupaten Sorong menggugat Balai Besar KSDA Papua Barat dan CV Mitra Lestari Abadi ke Pengadilan Negeri Sorong. []