Siapa Saja yang Termasuk Pejabat Aparatur Sipil Negara?

Apakah gubernur, wali kota dan bupati termasuk ASN?
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: setkab.go.id)

Jakarta, (Tagar 12/3/2019) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik April 2019 mendatang. Kenaikan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

Lalu, apa yang dimaksud dengan ASN?

Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Tentu saja untuk duduk di kursi PNS harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Selain PNS, yang berhak menduduki jabatan sebagai ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam ketentuan pasal 1 ayat 4, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Terdapat beberapa jabatan di ASN:

1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini, pejabat pegawai ASN menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.

Baca juga: Terbelit Korupsi Hingga Indisipliner, 60 ANS di Papua akan Dipecat

2. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, ASN disebut juga sebagai instansi pemerintah yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah.

Ruang kerja dalam instansi pusat mencakup di kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

Sementara lingkup ASN di instansi daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Apakah bupati, wali kota dan gubernur merupakan ASN?

Pengamat hukum Wicaksana Dramanda dalam laman hukumonline.com menjelaskan, bahwa pegawai ASN dapat menjadi pegawai negara. Namun, kata dia, jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 123 ayat (3) UU ASN jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.

Jadi, berdasarkan ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati bukan ASN, melainkan pejabat negara.

Kemudian hal tersebut juga diperkuat dengan pihak yang mengangkat ASN dan kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati) berbeda satu sama lainnya, dimana pengangkatan pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ASN.

Baca juga: Pegawai Negeri Lebih Suka Prabowo-Sandi, Karena Zaman Jokowi Susah Korupsi?

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.