Setiap Kasus yang Dialami TKI, Arab Saudi Wajib Beri Kabar

Disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO di hadapan Presiden Komnas HAM Arab Saudi di Swiss.
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Dumai, Riau pada Kamis (13/7). Sebuah kapal kayu KM. Taufiq Jaya GT.3 asal Batu Pahat Malaysia yang mengangkut tiga belas orang TKI ilegal berhasil ditahan petugas patroli TNI AL Dumai di perairan Sungai Kembung Bengkalis, Selasa (11/7) karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen ijin berlayar resmi, sementara ketigabelas TKI ilegal tersebut diserahkan kepada otoritas imigrasi setempat untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Ant/Aswaddy Hamid)

Jenewa, Swiss, (Tagar 6/11/2018) - Setiap kasus hukum yang dialami Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi sepatutnya ada kabar dari pemerintah setempat. Pemerintah Indonesia menekankan hal itu agar terlaksana. Tak hanya kepada TKI, tetapi juga kepada seluruh migran di Arab Saudi.

Pentingnya notifikasi konsuler (consular notification) itu kepada negara pengirim tenaga kerja disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO, Duta Besar Hasan Kleib, di hadapan Presiden Komisi Nasional (Komnas) HAM Arab Saudi, H.E. Dr. Bandar Al-Aiban di Jenewa, Swiss, Senin (5/11).

"Indonesia merekomendasikan agar Arab Saudi mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan agar seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya mendapat akses terhadap keadilan dan kompensasi, serta dapat memberikan consular notification yang sesuai tepat waktu kepada negara pengirim pekerja migran jika terjadi kasus hukum yang menimpa pekerja migran dari negara tersebut" ujar Kleib dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri diterima Tagar News, Selasa (6/11).

Kleib menegaskan, guna meningkatkan pelaksanaan HAM-nya, Arab Saudi perlu meningkatkan perlindungan terhadap seluruh migran perempuan di negara mereka. Termasuk, kata Kleib, tindak kekerasan yang dialami TKI di Arab Saudi.

Menurut Kleib, Arab Saudi patut mempertimbangkan aksesi terhadap Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kendati mendorong Arab Saudi meningkatkan radarnya atas kasus HAM, Kleib mengatakan ada perkembangan baik terkait UPR di negara itu sejak tahun 2013. UPR merupakan mekanisme Dewan HAM PBB guna mengkaji implementasi HAM suatu negara. Mekanisme ini dimanfaatkan untuk memberikan rekomendasi kepada negara yang dituju agar memperbaiki situasi HAM-nya.

Pertemuan di Jenewa itu sebagai tanggapan terkait rekomendasi agar Arab Saudi melakukan investigasi yang transparan mengenai kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khasoggi. Presiden Komnas HAM Arab Saudi berjanji melakukan investigasi terhadap kasus tersebut berdasarkan hukum domestik. []

Berita terkait