Makassar, (Tagar 28/2/2018) - Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian dan perampokan lintas kabupaten di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (27/2/2018).
Identitas pelaku bernama Hamsah alias Bintang (24 tahun) beralamat di Jalan Abubakar Lambogo lr 1 Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Sekitar pukul 23.00 WITA, Senin Februari 2018, Tim Resmob mendapat informasi dari informam (intel) bahwa Hamsah berada di daerah Abubakar Lambogo lr 1 Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
[caption id="attachment_45894" align="alignnone" width="712"]
Senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melawan polisi. (rio)[/caption]
Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Edy Sabhara memerintahkan personel Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat personel tiba di TKP, Hamsah menyadari bahwa anggota kepolisian mengejarnya. Seketika Hamsah melarikan diri dengan menggunakan mobil.
Personel Resmob berusaha menghentikan kendaraan tersebut, tetapi Hamsah tetap berusaha lari dengan menabrak motor personel hingga terseret 20 meter.
[caption id="attachment_45892" align="alignnone" width="712"]
Motor polisi yang ditabrak tersangka hingga terseret sampai 20 meter. (rio)[/caption]
Polisi mengejar pelaku sampai di Jalan Ance Dg Ngoyo. Merasa terdesak, Hamsah melawan polisi dengan menghunus sebilah parang.
Polisi tidak berusaha melumpuhkan tersangka, tetapi melakukan pendekatan persuasif agar tersangka tidak melakukan perlawanan yang akan membahayakan dirinya. Berbagai cara dilakukan polisi agar tersangka menyerahkan diri.
Tersangka sempat menangis untuk tidak ditembak.
Berkat kesabaran pihak kepolisian, Hamsah akhirnya menyerah.
Hamsah dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dan perampokan dengan cara membobol rumah di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Di antaranya Jeneponto, Takalar, Bantaeng, Gowa.
Barang yang dia curi yaitu, 8 unit smartphone, 7 unit laptop, 1 unit televisi, kalung emas 45 gram, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp 5 juta.
"Masih banyak lokasi lain yang saya rampok, tapi saya sudah lupa," ujar Hamzah.
Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Takalar guna proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka pelaku.(rio)