Senyum Ratna Sarumpaet untuk Atiqah Hasiholan

Duduk di tengah ruang sidang pembacaan vonis, Ratna Sarumpaet menoleh ke belakang, tersenyum kepada putrinya, Atiqah Hasiholan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Banyak kendaraan terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2019. Dari kejauhan terlihat polisi tersebar di beberapa titik. Ada yang berpakaian seragam coklat, sebagian memakai kaos bertuliskan POLISI.

Hari itu sedang berlangsung sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Agendanya adalah pembacaan vonis.

Di dalam ruang sidang, Ratna Sarumpaet duduk dengan kepala tertunduk menghadap majelis hakim. Ia memakai baju putih dan kerudung coklat. 

Sementara putrinya, Atiqah Hasiholan duduk di kursi pengunjung. 

"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas, ambil saja tasnya itu," kata Hakim Ketua Joni.

Hakim menegur Ratna karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat sidang pembacaan putusan. Saat ditanya oleh hakim, Ratna menunjukkan tasbih berukuran kecil berwarna keemasan.

Aktivitas Ratna itu berhenti karena Hakim meminta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil tas berikut tasbih milik Ratna.

Saat jaksa mendekati, Ratna langsung menyerahkan tas berwarna coklat berikut tasbihnya.

Setelah jaksa mengamankan barang pribadi Ratna, hakim anggota Krisnugroho pun melanjutkan pembacaan pertimbangan.

Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja.

Majelis Hakim yang membacakan vonis untuk Ratna, terdiri dari Hakim Ketua Joni, dan dua anggota, Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.

Ratna diama, kadang berbisik kepada pengacara di sampingnya. Perempuan berkulit putih berusia 69 tahun itu terlihat santai.

Suasana serius dan hikmat. Semua diam dan mendengarkan Majelis Hakim membacakan fakta-fakta di persidangan. 

Saat waktu menunjukan pukul 12.00, Majelis Hakim memberikan waktu istirahat dan sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00. 

Ratna Sarumpaet berdiri, mengulas senyum kepada wartawan yang memotretnya. Bersama enam pengacara dan Atiqah Hasiholan, ia berjalan pelan menuju ruangan istirahat.

Pukul 13.40 Ratna dan rombongan memasuki ruang sidang. Enam pengacara terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan memakai baju hitam duduk bersebelahan. Tak menunggu lama, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum masuk ke ruang sidang.

Tepat pukul 14.00 sidang dimulai. Seketika ruang sidang menjadi hening.

Sama seperti pagi hingga siang, Ratna diam, sementara Majelis Hakim membacakan putusan dalam berkas yang lumayan tebal. 

Bedanya, kali ini Ratna lebih sering menoleh ke belakang, tersenyum kepada anaknya, Atiqah Hasiholan.

Ia kemudian menatap tajam ke arah Hakim yang membacakan fakta-fakta. Tiga Majelis Hakim secara berurutan membacakan fakta-fakta hingga halaman terakhir.

Atiqah Hasiholan dengan rambut panjangnya yang indah, dan hidungnya yang mancung, mencairkan kebekuan, menarik perhatian semua orang.

Atiqah HasiholanRatna Sarumpaet (kanan) memperhatikan putrinya, Atiqah Hasiholan, yang sedang foto bersama wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. (Foto: Tagar/Moh Irkhamni)

Tepat pukul 17.00 adalah hal paling mendebarkan bagi Ratna. Karena detik-detik itulah, pemberitahuan putusan dari Majelis Hakim. Berapa lama hukuman yang akan didapatkannya. Dengan ekspresi yang masih sama, ia mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks). 

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja," kata Ketua Majelis Hakim.

Seusai Sidang

Ratna Sarumpaet menolak vonis hakim, khususnya bagian yang menyebut dirinya melanggar pasal membuat onar di ruang publik.

Ia menyampaikan hal itu begitu keluar dari ruang sidang.

"Dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna bersama kuasa hukum dan Atiqah Hasiholan.

Ratna lebih lanjut menyampaikan protes terhadap frase 'benih-benih keonaran' yang kerap ditujukan ke dirinya.

"Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Di hukum, harus ada kepastian, kok tiba-tiba memunculkan itu. Harus dibongkar lagi Kamus Bahasa Indonesianya," kata Ratna.

Ia mengatakan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberi keadilan bagi dirinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah dan memvonis dia dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna tinggal menjalani sisa masa tahanannya selama 15 bulan.

Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis hakim empat tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Ratna enam tahun.

Sebagaimana disampaikan di persidangan, kasus Ratna bermula ketika ia berbohong mengenai kondisi wajahnya ke sejumlah orang.

Ia mengatakan ke beberapa pihak bahwa dua lelaki menganiaya dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Hasil dari aniaya itu adalah wajah Ratna yang bengkak dan ada beberapa memar dan luka.

Namun, keterangan itu ternyata tak benar, karena lebam tersebut merupakan efek samping yang dialami Ratna setelah ia menjalani operasi sedot lemak di bagian pipi pada 2018 di Klinik Bina Estetika, Kemang, Jakarta.

Atiqah Hasiholan Bersyukur

Aktris Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya, Ratna Sarumpaet, divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun.

Dalam kesempatan itu, ia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari Hakim Joni, Krisnugroho, dan Mery Taat Anggarasih, serta pihak kejaksaan atas profesionalisme kerja selama proses hukum berlangsung.

Atiqah mendampingi Ratna sejak awal pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Termasuk saat pembacaan sidang putusan, Atiqah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum Ratna tiba sekitar pukul 09.00.

Atiqah lanjut mendampingi Ratna mengikuti sidang putusan yang berjalan selama tujuh jam.

Setelah Vonis

Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ratna Sarumpaet.

Pada saat Hakim Ketua Joni menanyakan jawaban dari dua pihak tersebut, perwakilan dari kejaksaan dan tim kuasa hukum kompak menjawab "pikir-pikir dulu".

Artinya, keduanya punya waktu 1-7 hari untuk menyampaikan jawaban terhadap vonis majelis hakim.

Walaupun demikian, kuasa hukum Ratna, Desmihardi saat ditemui usai sidang, belum dapat menjelaskan poin apa yang akan menjadi pertimbangan tim kuasa hukum.

"Kita dengarkan beliau dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kita masih pikir-pikir ya dalam jangka waktu tujuh hari ini," kata Desmihardi.

Sementara itu, Jaksa Daroe Tri Sadono saat ditemui usai persidangan mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis, tetapi belum dapat memberikan jawaban mengenai posisi penuntut umum.

Daroe menjelaskan vonis hakim menunjukkan bahwa dakwaan jaksa yang merujuk ke Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong, masih dapat digunakan dan dibuktikan dalam persidangan.

Namun, untuk besaran masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ratna Sarumpaet, Daroe belum dapat memberi komentar.

"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis memutuskan dua tahun. Tentu jika ditanyakan (sikap) kami menuntutnya enam tahun, tentu kami menyatakan pikir-pikir dulu," kata Daroe. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.