Sekolah di Penjara, Penjambret Ini Naik Kelas Jadi Pengedar Narkoba

Sekolah di penjara, napi diharapkan mendapat pencerahan, namun penjambret ini justru naik kelas jadi pengedar narkoba.
Yuliansyah AW (paling kanan) tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti sabu, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/10/2018). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 25/10/2018) - Teorinya penjara atau bahasa halusnya lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah sekolah bagi narapidana. Diharapkan lulus dari sekolah penjara, status narapidana berakhir, kembali ke masyarakat hidup normal, tidak lagi melakukan tindakan kriminal. 

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Yuliansyah AW, 31, warga Bojongsamalan, Semarang Barat. Ia dipenjara karena kasus penjambretan. Saat berada dalam sekolah penjara, ia belajar pada guru yang sekolah, keluar dari penjara ia justru naik kelas menjadi pengedar narkoba. 

Demikian pengakuan Yuliansyah. 

Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Senin (22/10) dengan barang bukti sabu sekitar 122 gram yang ia beli dengan cara utang. Barang bukti tersebut didapat polisi dari rumah Yuliansyah.

"Pengakuannya dia beli dengan cara utang. Ini aneh. Kalau utang buat beli tempe itu biasa, tapi ini beli sabu dengan utang dan nilainya Rp 85 juta. Ini mengindikasikan ada kedekatan antara tersangka dengan penjualnya," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/10).

Abi, panggilan akrab Kapolrestabes Semarang, menuturkan kasus Yuliansyah terungkap berkat informasi masyarakat. 

"Ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya," ujar dia.

Kepada polisi, Yuliansyah mengaku mendapatkan sabu dari N, penghuni LP Nusakambangan. 

"Belinya 125 gram, sudah laku 3 gram, seharga Rp 1 juta per gramnya. Jadi dengan beli Rp 85 juta, dia bisa dapat keuntungan sekitar Rp 40 juta," ujar Abi.

Abi menambahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lanjut atas pengakuan Yuliansyah, termasuk asal-muasal barang. 

"Nanti kami lakukan pendalaman, barang (sabu) itu milik siapa sesungguhnya, akan kami pastikan benar tidak N itu penghuni di sana (Nusakambangan)," ujarnya.

Yuliansyah membenarkan kulakan sabu dari N dengan cara utang. 

"Rencananya saya bayar dengan transfer," katanya. 

Saat Sama-sama Menghuni Penjara di Pati

Yuliansyah mengaku kenal N saat masih sama-sama menghuni penjara di Pati. 

"Saya dulu masuk (penjara) karena kasus penjambretan," katanya.

Pria yang saban hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Semarang Barat ini sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu milik N. 

"Sebelumnya sekali, jadi ini yang kedua. Pembelinya tidak tahu dari kalangan mana, saya hanya mencatatkan alamat pengiriman sabu," katanya.

Yuliansyah juga mengaku narkoba yang dijualnya tidak murni sabu. "Ada oplosannya, tapi saya tidak tahu bahan yang digunakan untuk mencampur. Saya tahu oplosan ketika mencoba, dibakar gosong," imbuh dia.

Selain sabu 122 gram yang terbagi dalam sejumlah paket siap jual, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Yakni timbangan digital, saringan dan mangkok untuk mengayak sabu dan satu bendel plastik klip. 

Yuliansyah disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal vonis mati. []

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022