Sanggup Punya Mobil Mesti Sanggup Punya Garasi

Pemilik kendaraan agar sekaligus memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya. Instruksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140
Garasi Mobil. Para pemilik kendaraan harus sekaligus memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan di lingkungannya. Kewajiban memiliki garasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. (Foto: Ist.)

Jakarta, (Tagar, 8/9/2017) - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada seluruh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan agar juga sekaligus memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan di lingkungannya. Dia mengatakan instruksi untuk memiliki garasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi.

"Sesuai dengan perda tersebut, maka seluruh warga yang mempunyai kendaraan roda empat wajib dan harus sanggup menyediakan garasi," kata Djarot di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat (8/9).

Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, kewajiban untuk memiliki garasi bertujuan supaya tidak ada lagi pemilik kendaraan roda empat atau mobil yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Djarot meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar terus menggencarkan perda tersebut, sehingga diharapkan akan membangkitkan kesadaran para pemilik kendaraan di Jakarta.

"Dengan sosialisasi itu, diharapkan nantinya pemilik kendaraan bisa membangun garasi atau mencari lokasi untuk garasi agar tidak parkir di bahu jalan, termasuk di jalan lingkungan," ujar Djarot. Jalan lingkungan itu, lanjutnya, relatif sempit sehingga apabila digunakan sebagai tempat parkir, maka akan menyulitkan kendaraan lain yang akan lewat, terutama dalam keadaan darurat, misalnya mobil ambulans.

Djarot meminta agar perda tersebut diterapkan dengan tegas. Dia menilai pengawasan terhadap isi perda yang telah diterbitkan sejak April 2014 itu tidak terlalu sulit untuk dilakukan. "Saya rasa pengawasannya tidak sulit. Saat melakukan patroli malam misalnya, kemudian terlihat ada kendaraan yang parkir sembarangan, bahkan mengganggu jalan lingkungan, bisa dikenakan sanksi derek," ungkap Djarot. (rif/ant)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.