Sandiaga Bungkam, Pengamat: Penyegelan Pulau D Setengah Hati, Pencitraan

Sandiaga bungkam, pengamat: penyegelan Pulau D setengah hati, pencitraan. “Anies-Sandiaga harus membuktikan keberaniannya dengan membongkar seluruh bangunan yang ada. Jangan setengah-setengah, hanya berani menyegel saja,” kata Trubus Rahadiansyah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 8/6/2018) – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, keputusan Pemprov DKI menyegel seluruh bangunan di Pulau D tidak tepat, karena tidak berdasarkan pada hukum.

"Kebijakan itu terkesan hanya setengah hati dan cenderung pencitraan. Ini karena sebelumnya Pemprov sudah berkali-kali menyegel bangunan-bangunan yang ada," kata Trubus Rahadiansyah kepada Tagar, Jumat (8/6).

Trubus merinci, terdapat lima kesalahan yang dilakukan Anies-Sandiaga dalam menyegel seluruh bangunan di Pulau D.

Pertama, penyegelan itu tidak ada dasar hukumnya meskipun Pemprov beralasan bila bangunan itu tidak ada IMB-nya. Tidak ada kajian yang komprehensif sebelum melakukan penyegelan sebab kebijakan reklamasi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilakukan sejak tahun 1995. Penyegelan itu terkesan dipaksakan sebab bangunan-bangunan yang ada sebagian telah dimiliki oleh konsumen yang membeli. Ini tentu merugikan nasib masyarakat pembeli.

Kedua, seharusnya penyegelan dilakukan setelah terbitnya Perda (Peraturan Daerah) baru. Ini karena Anies-Sandi telah menarik rancangan Perda yang saat era gubernur sebelumnya sedang dibahas dengan dewan.

Ketiga, Anies-Sandiaga sebelumnya sudah mengajukan pembatalan HGB (Hak Guna Bangunan) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetapi ditolak. Seharusnya Anies-Sandiaga menyelesaikan status HGB reklamasi sebelum melakukan penyegelan.

Keempat, Anies-Sandiaga harus membuktikan keberaniannya dengan membongkar seluruh bangunan yang ada. Jangan setengah-setengah, hanya berani menyegel saja.

Kelima, Anies-Sandiaga harus mengantisipasi efek domino dari kebijakan itu, yaitu investor akan lari karena investasi di DKI Jakarta tidak ada kepastian hukum. “Ini kontraproduktif dari kebijakan Presiden Jokowi yang mati-matian mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar Trubus.

Permintaan Khusus Anies

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ketika ditanyai soal tersebut enggan berkomentar banyak. Sandiaga lebih memilih menyerahkan persoalan reklamasi kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

"Saya serahkan semuanya pada Pak Gubernur (Anies) yang kemarin memimpin sendiri, dan ini merupakan kesepakatan kita. Jadi semua statement soal reklamasi beliau yang tangani," ujar Sandiaga di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Sandiaga mengaku hal tersebut merupakan kesepakatan bersama di antara mereka berdua dan permintaan khusus dari Anies sendiri.
"Nanti statement reklamasi akan diarahkan untuk dijawab oleh Pak Gubernur, permintaan khusus dari gubernur," ucapnya.

Penyegelan

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel seluruh bangunan yang berada di Pulau D serta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan penyegelan dilakukan karena pihak PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group selaku pengelola terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau D dan C Lahan Reklamasi, Kamis (7/6) kemarin.

Anies menegaskan, penyegelan Pulau D hasil reklamasi adalah bukti penegakan hukum yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kami akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat, dan kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada," tuturnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan yang terdiri atas 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal. (ard)

Berita terkait
0
PM Inggris Boris Johnson Bersiap Mengundurkan Diri
PM Johnson mengatakan sepakat akan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Konservatif, seperti dilaporkan BBC