Rusia Dituduh PBB Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Ukraina

Rusia adalah salah satu dari enam negara pihak konvensi yang sedang ditinjau oleh 18 anggota CERD PBB selama tiga minggu terakhir ini
Petugas tanggap darurat Ukraina bekerja di sebuah gedung permukiman yang hancur pasca serangan Rusia di kota Uman, Ukraina tengah, 28 April 2023. (Foto: voaindonesia.com/AP)

TAGAR.id, Jenewa, Swiss - Delegasi Rusia yang terdiri dari 36 pakar hukum dan hak asasi manusia (HAM) gagal membujuk Committee on the Elimination of Racial Discrimination atau Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB bahwa pemerintah Rusia telah mematuhi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Rusia adalah salah satu dari enam negara pihak konvensi yang sedang ditinjau oleh 18 anggota CERD PBB selama tiga minggu terakhir ini. Kajian itu berakhir Jumat, 28 April 2023, lalu.

Komite yang memantau pelaksanaan konvensi internasional itu di negara-negara yang telah menandatanganinya, menyampaikan keprihatinan mendalam tentang “pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan selama konflik bersenjata yang sedang berlangsung oleh pasukan militer Rusia dan perusahaan militer swasta terhadap mereka yang dilindungi konvensi itu, khususnya etnis Rusia.”

Anggota CERD, Mehrdad Payandeh mengatakan sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, komite itu telah menerima sejumlah laporan pelanggaran HAM yang parah, termasuk di antaranya “bentuk dan praktik penggunaan kekuataan berlebihan, pembunuhan, eksekusi di luar proses hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, perkosaan dan berbagai bentuk aksi kekerasan seksual lainnya” yang dilakukan oleh negara pihak.

Komite itu juga menerima informasi tentang deportasi dan pemindahan paksa sejumlah orang ke Rusia, khususnya anak-anak, dari wilayah-wilayah Ukraina yang telah diduduki dan berada di bawah kendali efektif Rusia.

“Kami telah menyampaikan keprihatinan ini,” ujar Payandeh seraya menambahkan “Rusia tidak memberikan komentar atas keprihatinan yang disampaikan atau memberikan lebih banyak informasi tentang hal itu.”

Payandeh juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keprihatinan dalam laporan penutup dan merekomendasikan kepada negara pihak untuk menyelidiki dan mengakhiri praktik-praktik yang melanggar konvensi ini.”

kantor icc di den haagKantor Mahkamah Pidana Internasional di Kota Den Haag, Belanda (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

ICC Keluarkan Surat Penangkapan Putin

Pemerintah Ukraina pada pertengahan April lalu melaporkan deportasi lebih dari 19.384 anak ke Rusia, dan ribuan lainnya yang nasibnya masih belum diketahui.

PBB dan organisasi-organisasi HAM mengatakan banyak anak yang diduga telah diberikan untuk diadopsi oleh keluarga-keluarga Rusia.

Mahkamah Kriminal Internasional pada 17 Maret lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisioner Urusan Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova, karena melakukan deportasi dan pemindahan anak-anak yang termasuk kategori kejahatan perang.

Organisasi Keamanan dan Kerjasama di Eropa OSCE pada awal April 2023 membuka penyelidikan tentang deportasi dan pemindahan paksa anak-anak dari beberapa bagian Ukraina yang dikuasai Rusia ke luar negara itu. (em/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
AS Beri Bantuan Lagi Sebesar 325 Juta Dolar untuk Ukraina
Paket bantuan Rabu, 19 April 2023, menandai ke-36 kali dikeluarkannya secara resmi peralatan militer dari persediaan Departemen Pertahanan