Ridwan Kamil Badal Haji untuk Eril, Apa Itu Badal Haji, Bagaimana Pendapat Ulama tentang Badal Haji

Ridwan Kamil badal haji Eril, apa badal haji, bagaimana pendapat ulama dari mazhab Syafii dan mazhab Hanafi tentang badal haji, beda atau sama.
Kiri, Eril manasik haji waktu sekolah TK. Kanan, Eril ketika sudah besar. Eril putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Tagar/Instagram @ataliapr)

TAGAR.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalankan badal haji untuk Eril, artinya menghajikan Eril yang sudah meninggal. Apa itu badal haji. Bagaimana pendapat ulama tentang badal haji.

Eril yang bernama panjang Emmeril Kahn Mumtadz adalah putra sulung Ridwan Kamil. Eril meninggal saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss, Kamis, 26 Mei 2022. 

Ridwan Kamil tergerak berhaji dengan niat pahalanya untuk Eril yang sepanjang hidup selama 23 tahun belum sempat menunaikan ibadah haji, rukan Islam yang kelima.


Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya. Semoga menjadi Haji Mabrur.


Eril lahir di New York tanggal 25 Juni 1999. Ketika meninggal, usia Eril 23 tahun kurang sebulan.

Di akun Instagram, Sabtu, 9 Juli 2022, Ridwan Kamil mengucap syukur telah selesai menjalankan badal haji Eril.

"Alhamdulillah, semua proses badal haji atau menghajikan atas nama Eril sudah kami tunaikan. Dari niat sampai proses wajib rukun dan sunnahnya," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil merasa lega, "Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya. Semoga menjadi Haji Mabrur."

Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, ibunda Eril, sudah lama ingin Eril menjalankan ibadah haji. 

Di akun Instagramnya, @ataliapr, Minggu, 10 Juli 2022, Atalia juga mengungkapkan perasaan lega.

"Meski mamah berharap kamu bisa melakukannya sendiri satu saat nanti, namun takdirlah yang ternyata mempercepat dan mengantarkan hajimu di tahun ini, melalui perantaraan ayahmum" kata Atalia.


Ridwan KamilRidwan Kamil (kanan) bersama istri, Atalia (duduk kiri), dan Eril (berdiri belakang), juga Zara (berdiri belakang kanan). (Foto: Tagar/Dok Keluarga Ridwan Kamil)


Apa Itu Badal Haji

Badal haji adalah menghajikan orang yang sudah meninggal

Bagaimana Pendapat Ulama tentang Badal Haji

Dilansir dari web NU Online, terdapat perbedaan pendapat antara kalangan ulama dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi tentang badal haji.

Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i

Menurut ulama Mazhab Syafi’i, orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orangtuanya atau anaknya yang telah meninggal, disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri.

Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain.

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Artinya :

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’

Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’

Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’

Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’

Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.”

(HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).

Dari hadits inilah mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti haji orang lain.

Bila ia nekat melakukannya, otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya.

Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq. (An-Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118).

Ada dua sisi pemahaman terhadap hadits tersebut sehingga menjadi dalil ketidakbolehan orang yang belum haji menggantikan haji orang lain.

Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut.

Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya.

Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah.

Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri.

Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya.

(Alauddin al-Kasani, Badâ-i’us Shana-i' fî Tartîbis Syarâ-i', [Beirut, Dârul Kitâbil ‘Arabi: 1982 M], juz II, halaman 213).

Pendapat Ulama Mazhab Hanafi

Menurut ulama mazhab Hanafi, orang yang belum haji boleh dan dianggap cukup untuk menjadi badal atau mengganti haji orang lain yang berhalangan.

Ulama mazhab Hanafi berpedoman pada keumuman hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Artinya :

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw.

Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya.

Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya).

Lalu perempuan itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’

Rasulullah saw menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’."

(Muttafaq ‘Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari).

Menurut mazhab Hanafi, hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan orang lain.

Sebab dalam hadits ini Nabi jelas-jelas membolehkan perempuan Yaman itu untuk menghajikan orangtuanya yang sudah tua renta dan tidak mampu berkendara.

Saat itu Nabi saw pun tidak menelisik apakah perempuan itu sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum.

Andaikan antara orang yang belum haji dan yang sudah haji hukumnya berbeda, yang sudah haji boleh menghajikan orang lain, sementara yang belum haji tidak boleh menghajikannya, niscaya saat itu Nabi akan menelisik dan menanyakan lebih lanjut, apakah perempuan itu sudah haji atau belum. Faktanya tidak.

Selain itu menurut mazhab Hanafi, haji untuk diri sendiri itu tidak wajib dilakukan pada waktu tertentu.

Karenanya waktu kapan pun yang pantas digunakannya untuk haji bagi diri sendiri, juga pantas digunakan untuk menghajikan orang lain.

Berangkat dari pemahaman semacam ini, mazhab Hanafi menyatakan bila orang melakukan haji dan diniatkan orang lain, maka haji itu terlaksana untuk orang lain tersebut. []

Berita terkait
Tiga Hal yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tanah Suci Mekkah
Ridwan Kamil berangkat ke tanah suci Mekkah Senin 4 Juli 2022. Ada tiga hal yang ia lakukan di sana. Tiga hal yang sangat berarti buatnya.
Habib Luthfi Yahya Ziarah ke Makam Eril, Ridwan Kamil Ucap Alhamdulillah
Habib Luthfi ulama kharismatik berziarah ke makam Eril putra sulung Ridwan Kamil di Cimaung Bandung Jawa Barat, Minggu 19 Juni 2022.
Cara Ridwan Kamil Menetralisir Kerinduan kepada Eril Agar Tidak Menyakitkan
Ridwan Kamil seperti sedang menerapi diri sendiri. Mengikat jejak Eril dalam tulisan. Agar kerinduan tidak lagi menyakitkan. Tapi mendamaikan.
0
Ridwan Kamil Badal Haji untuk Eril, Apa Itu Badal Haji, Bagaimana Pendapat Ulama tentang Badal Haji
Ridwan Kamil badal haji Eril, apa badal haji, bagaimana pendapat ulama dari mazhab Syafii dan mazhab Hanafi tentang badal haji, beda atau sama.