Revisi Perda RTRW Jangan Jadi Celah Ingkari KLHS Kendeng

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng khawatir revisi Perda RTRW akan menjadi celah pengingkaran KLHS Kendeng.
Massa JMPPK menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (3/10/2018). Mereka khawatir pembahasan revisi perda RTRW dijadikan pintu masuk industrialisasi semen di kawasan Pegunungan Kendeng. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 5/10/2018) - Isu industrialisasi semen di kawasan Pegunungan Kendeng kembali mencuat di permukaan. Pemicunya adalah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah digarap DPRD Jawa Tengah.

Menyikapi hal itu, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi Gedung Berlian, tempat para wakil rakyat berkantor, di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (3/10). Puluhan warga Pati yang tergabung di JMPPK meminta anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas revisi RTRW memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng.  

"Ada kajian jelas yang diperintahkan oleh kepala negara dan dibiayai negara melalui KLHS dua tahun lalu. Mestinya DPRD kita, eksekutif kita, wajib memakai KLHS sebagai pijakan untuk menentukan peruntukan kawasan Pegunungan Kendeng," tutur Koordinator JMPPK Gun Retno.

Gun Retno menyatakan KLHS secara gamblang merekomendasikan bahwa tiga kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo, tidak diizinkan untuk aktivitas penambangan

"Ternyata ada rencana Indocement yang mau masuk, yang sebenarnya izinnya sudah kadaluwarsa. Mestinya ini momen penting agar tidak tercipta konflik terus. Mestinya sudah tidak ada izin bagi pabrik semen lagi di tiga kecamatan itu. Tidak hanya pabrik semen, juga tambang-tambang yang lain," ujarnya.

Sesuai KLHS, Pegunungan Kendeng di Pati merupakan area penyerapan air, sekaligus untuk kelestarian lingkungan. "Sesuai daya dukung dan daya tampung ya untuk ke arah konservasi pertanian, bukan ke arah tambang," tegas dia.

Untuk Pegunungan Kendeng di wilayah Rembang, izin penambangan PT Semen Indonesia di Watu Putih, sesuai KLHS berada di wilayah cekungan air. "Wilayah itu telah diusulkan menjadi kawasan bentang alam karst (KBAK) kepada Menteri ESDM. Selama proses pengusulan dijadikan KBAK, tidak boleh ada kegiatan yang merusak cadangan air tanah," kata Gun.

Gun Retno juga mengungkap di Kabupaten Blora, kawasan Pegunungan Kendeng digerogoti oleh Semen Gresik (PT Semen Indonesia). Serupa, di Kabupaten Grobogan, ada dua lokasi di Tanggung Harjo dan Tawang Harjo.

"Ini jelas hasilnya (KLHS) tidak boleh, tapi seperti akan dipaksakan melalui kebijakan peraturan perda tata ruang. Maka kami akan terus menyuarakan bahwa sudah tidak layak lagi untuk ada pabrik semen," imbuh dia.

Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW Abdul Aziz menyatakan persoalan pengelolaan air, termasuk kawasan serapan air sudah menjadi komitmen pihaknya diproses pembahasan revisi RTRW. "Seperti ketentuan 30 persen DAS (daerah aliran sungai), 30 persen RTH (ruang terbuka hijau) dan pemenuhan embung, bahkan ditambah. Itu salah satu fokus kami," ujar dia.

Terkait aktivitas penambangan, Aziz berdalih hal itu sudah diatur di Perda RTRW sebelumnya. "Jika ada kegiatan penambangan yang belum ada izin, tentu harus dihentikan karena tidak sesuai ketentuan," tukas dia. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.