TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyebut hak rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum karena pemberian hak istimewa itu berdasarkan pada pertimbangan matang. MA mengomentari rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
“Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut dia, rehabilitasi diberikan Presiden dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Ia pun mengatakan hak istimewa ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tentunya hak istimewa. Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” ucap Yanto.
Pernyataan itu disampaikan Yanto menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia mengatakan, Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.