Ratusan Nasabah BRI Tertipu Pinjaman Online Palsu

Setelah diselidiki terdapat 115 nasabah yang tertipu, dengan kerugian ditaksir Rp 1,4 Milyar rupiah.
Rilis tersangka penipuan online di polda Sulsel, Jumat (11/1/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 11/1/2019)  - Akibat ulah Suparman dan Sudirman asal Kabupaten Sidrap, provinsi Sulawesi Selatan, ratusan nasabah bank BRI rugi ratusan hingga milyaran rupiah. Dalam aksinya, kedua tersangka membuat website palsu untuk merayu para nasabah dengan pinjaman online.

"Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerima informasi dari nasabah. Merekapun melakukan pelacakan, didapatlah transaksi tersebut di Sulawesi Selatan, pihak BRI pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel," kata Kepala Layanan BRI Pusat Dedi Juhaeni kepada Tagar News di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (11/1).

Setelah menerima laporan pihak BRI, Ditkrimsus Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki terdapat 115 nasabah yang tertipu, dengan kerugian ditaksir Rp 1,4 Milyar rupiah.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menangkap dua pelaku atas nama Suparman dan Sudirman di Kabupaten Sidrap. Salah satu tersangka yakni Suparman merupakan ahli dalam membuat website terkait pinjaman online yang disebarkan secara acak.

"Kedua tersangka ini menyebarkan SMS dengan cara random pinjaman online bank BRI. Dengan persyaratan mudah dan bunga sangat rendah melalui webside creditrupiah.com," ujar Dicky.

Sang ahli website Suparman bekerja sama dengan Nursyam yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Jika ada masyarakat yang tertarik, Nursyam menghubungi korban serta meminta rekening bank BRI yang sudah terdaftar di SMS bangking. Nasabah juga harus memiliki dana 10 persen dari total dana yang akan dipinjamkan.

Nursam yang masih DPO, mengirim link website palsu milik BRI ke korban. Setelah itu, menyuruh mengisi data-data pribadi dan nomor PIN nasabah yang akan diberikan dana pinjaman.

"Dengan terisinya data pribadi korban di web palsu tersebut, maka dengan mudah para pelaku menguras isi tabungan para korban," terang Dicky

Sedangkan Sudirman bersama rekannya, melakukan penipuan dengan modus menyebarkan SMS secara acak, dengan kedok perusahaan pinjaman Asia Finance.

Modusnya sama seperti yang dilakukan Suparman. Sudirman juga memiliki teman 4 orang yang saat ini masih DPO. Mereka menyuruh korbannya untuk mengisi data pribadi, setelah itu mereka menguras isi tabungan para korbannya. Aksi pencurian dana nasabah tersebut dilakukannya sejak bulan Maret hingga Oktober 2018.

"Dalam kurun waktu 7 bulan, para tersangka sudah menipu ratusan korban," kata Dicky.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Milyar Rupiah.

Suparman si pembuat Website palsu mengakui, kalau dia belajar secara otodidak di google.

"Saya belajar membuat Webside dari Google, secara otodidak selama berbulan-bulan, dan saya lupa berapa orang yang sudah saya tipu. Biasanya perhari kadang tidak ada orang yang tertipu, jadi tidak menentu korbannya," ujarnya kepada Tagar News di Polda Sulsel, Jumat (11/1).

Dalam sebulan Suparman mengakui bisa mendapat keuntungan sebanyak Rp.30 juta rupiah .

"Untuk mendapatkan nasabah, saya sembarang mengirim SMS ke berbagai nomor. Dalam sebulan saya bisa meraup uang sebanyak Rp30 Juta rupiah," pungkasnya. []

Berita terkait