Jakarta, (Tagar 28/2/2019) - Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengklaim dakwaan yang dilayangkan kepadanya bersifat politis.
Ratna menilai, tak perlu menangkap dan menahan dirinya karena berbohong di muka publik soal luka lebam di wajahnya. Saat itu, kebohongan Ratna membuat heboh masyarakat.
"Aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap gak harus ditangkap juga toh bisa, lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu gitu. Kalau soal kasusnya sendiri menurut saya, gak usah," kata Ratna usai menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Ketika ditanya terkait dakwaan yang dibacakan jaksa, Ratna tak ingin menjawab. Mantan aktivis ini enggan menjelaskan poin-poin perkara yang telah dibacakan dalam sidang.
"Saya gak mau detail itu dulu deh. Pokoknya saya cuma berharap, tadi saya ngomong sama hakim jangan dipolitisasi," ucap dia.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/2). Selama persidangan terlihat anaknya, Atiqah Hasiholan, dan dua saudaranya menemani Ratna Sarumpaet.
Sidang Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Baca juga: Muka Jajaran BPN Prabowo-Sandi Hiasi Sidang Ratna Sarumpaet