Ramai-ramai Konsesi Lahan, Apa Artinya?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menerapkan pola konsesi lahan selama 50 tahun.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menerapkan pola konsesi lahan selama 50 tahun. (Foto: Instagram/KeretaCepat_ID)

Jakarta, (Tagar 26/2/2019) -  Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, bahwa dirinya menunggu pemilik konsesi lahan besar yang ingin mengembalikan lahannya kepada negara.

Hal tersebut diungkapkan saat memberikan Pidato kebangsaan di depan ribuan massa pendukungnya, Minggu (24/2) malam, di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam pengertian yang luas, Konsesi merupakan pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, atau individu kepada pihak lain. 

Sedangkan dalam pengertian kamus besar bahasa Indonesia, Konsesi berarti izin untuk membuka tambang, menebang hutan, dan sebagainya, atau dalam pengertian lain, Konsesi bisa berarti kerelaan (mengurangi tuntutan dan sebagainya).

Menurut penelusuran Tagar News ke berbagai sumber, Sistem Konsesi di Indonesia, pertama kali diperkenalkan pada masa penjajahan kolonial Belanda.

Sistem ini berdasar pada konsep hukum perdata Barat yang diatur dalam Burgirljk Wetboek (BW) yang dibawa oleh Belanda.

Di bawah undang-undang Indische Mijnwet 1899, seluruh kerjasama pertambangan diberikan dalam bentuk konsesi kepada warga negara Belanda dan asing sekutunya untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan dari dalam tanah Indonesia.

Lewat UU tersebut, pemegang konsesi mempunyai kewenangan luas, meliputi kewenangan publik. Mereka berwenang untuk mendirikan lapangan terbang, pelabuhan laut, sarana transportasi sendiri, serta hak kepemilikan atas hasil pertambangan dan hak atas tanah di atas permukaan.

Hal itu menjadikan pemilik hak konsesi dapat dengan bebas melokalisasi areanya dengan semua kebijakan yang bersumber langsung dari pemegang konsesi.

Definisi konsesi dalam Ketentuan Nomor 20 pada Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan diartikan sebagai keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jauh sebelum adanya UU tersebut, konsesi sendiri telah termasuk dalam ranah hukum administrasi negara sebagai perizinan yang bersifat publik.

Pola konsesi yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pihak perusahaan swasta ataupun individu,  biasanya digunakan untuk keperluan Tambang, Perkebunan, sampai pembangunan Ruas Jalan Tol. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.