Putusan MA Tidak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tidak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Istana merespons atas putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Huku, Dini Purwono mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Keputusan MA itu tidak membatalkan kemenangan mereka.

"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," kata Dini saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.

Dini pun menjelaskan poin per poin Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut:

1. Mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum.

2. Mendapatkan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang telah ditandatangani, bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50% suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi. Yang artinya, kata Dini, dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi.

Selain itu, Dini juga menyebut pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU No.5 Tahun 2019 karena telah dianggap bertentangan denga UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat 2 paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi), Dedy Mawardi, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.44 P/HUM/2019 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mendelegitimasi melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dedy meminta agar putusan MA tersebut tidak disalahartikan dan menimbulkan polemik terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019.

"Bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun harus dilihat secara jernih bahwa atas putusan MA yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Dia menyebutkan Pasal 416 UU No.7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.[]

Berita terkait
Jokowi Pastikan Menghadiri Sidang Tahunan MPR
Presiden Jokowi memastikan menghadiri sidang tahunan MPR secara langsung pada 14 Agustus 2020 di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Jokowi Minta Percepat Belanja Agar Ekonomi Berputar
Presiden Jokowi mengarahkan jajarannya untuk mempercepat belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian.
Pengamat: Reshuffle Tidak Jadi, Rakyat akan Kecewa
Ujang Komarudin mengatakan apabila pernyataan Presiden Jokowi soal reshuffle tidak dilakukan, maka rakyat akan kecewa.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.