Puluhan Caleg PDIP Datangi Kantor DPP Buntut Aturan Zonasi dalam Internal, Calon Terpilih Bisa Gagal Dilantik!

Sebanyak 36 calon terpilih dari beberapa kabupaten/kota mendatangi kantor DPP PDIP menuntut keadilan imbas aturan zonasi internal partai.
Sejumlah calon terpilih atau Caleg dari beberapa kabupaten/kota mendatangi kantor DPP PDIP. (Foto: Tagar/Dok Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 36 calon terpilih atau Caleg dari beberapa kabupaten/kota mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.

Kedatangan mereka dalam rangka menemui elite DPP PDIP, mereka ingin menuntut keadilan, terkait aturan internal partai banteng moncong putih soal sistem zonasi DPC dan DPD.

Mereka terancam tidak dilantik karena ada aturan zonasi dari DPC dan DPD yang mengharuskan mengundurkan diri karena aturan internal tersebut.

Padahal mereka adalah calon terpilih yang sah secara UU dan keputusan PKPU masing-masing kabupaten dengan perolehan suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima tim redaksi bahwa sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang diperbarui No.7 Tahun 2023 dan PKPU No. 6 Thn 2024, suara terbanyaklah yang akan mewakili rakyat.

Mereka bingung dan merasa sangat terdzolimi dengan aturan internal tersebut yang tidak sesuai dengan UU di Negara Indonesia.

Menurut salah satu Caleg dari PDIP tersebut bahwa yang menentukan siapa wakil rakyat adalah perolehan suara rakyat melalui KPU sebagai penyelenggara Pemilu, bukan internal DPC atau DPD.

"Ini sebuah kemunduran di internal partai kami, kami harus memperjuangkan suara rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan," katanya dalam keterangan tertulis Senin, 1 April 2024.

"Suara rakyat harus kita jaga, harus kita kawal sesuai dengan aturan yang ada, bukan malah membikin aturan sendiri, DPP harus bisa mengambil alih dan langkah supaya demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran dan pembodohan," sambungnya. 

Atas dasar itu, ia berharap DPP PDIP harus bisa mengambil langkah yang bijak. Sebab, aturan zonasi ini hanya terjadi di Jawa Tengah saja dan di beberapa kabupaten/kota seperti Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, hingga Sukoharjo.

"Harapannya DPP bisa menjadi tempat untuk mengadu dan mencari keadilan. Mudah-mudahan DPP bisa bijak dalam memberi keputusan masalah di internal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," ucap Caleg tersebut. []

Berita terkait
Bambang Pacul Sebut PDIP Gabung Prabowo atau Jadi Oposisi Tergantung Megawati
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tak mau berkomentar banyak soal sikap partainya usai pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Puan Maharani Sebut Tak Ada Instruksi Hak Angket ke F-PDIP
Ketua DPR Puan Maharani akhirnya buka suara terkait usulan hak angket yang kerap disuarakan oleh Fraksi PDIP.
PDIP Cecar Erick Thohir soal Kinerja BUMN: Banyak Koboy Bergantung di Beringin
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait kinerja perusahaan.
0
Puluhan Caleg PDIP Datangi Kantor DPP Buntut Aturan Zonasi dalam Internal, Calon Terpilih Bisa Gagal Dilantik!
Sebanyak 36 calon terpilih dari beberapa kabupaten/kota mendatangi kantor DPP PDIP menuntut keadilan imbas aturan zonasi internal partai.