Proses Penyidikan E-KTP Dirintrangi, KPK Periksa Elza Syarief

Elza Syarief diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tak benar pada persidangan E-KTP.
Pengacara Elsa Syarief. (Foto: Ant/Andika Wahyu)

Jakarta, (Tagar 31/7/2017) – Pengacara Elza Syarief diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN). Selain memeriksa Elza Zyarief, KPK juga akan memeriksa satu saksi lainnya juga untuk tersangka Markus Nari, yaitu Herlina Atmadja dari pihak swasta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (31/7).

Disebutkan, terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus E-KTP dan juga kasus yang terkait dengan E-KTP.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari. "Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan "obstruction of justice" tersebut," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (11/7).

Febri juga mengungkapkan, KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani. "Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus E-KTP," ujarnya. (sas/yps/ant)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.