Program Vaksin Gotong Royong Ditunda, Fadli Zon: Dibatalkan!

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan seharusnya vaksinasi gotong royong berbayar bukan ditunda, tapi dibatalkan
Fadli Zon. (foto: Tagar/Cirebonbagus)

Jakarta - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan vaksinasi gotong royong berbayar seharusnya bukan ditunda, tapi dibatalkan.

"Vaksin Gotong Royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda," kata Fadli dalam Twitter @fadlizon pada Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Fadli, dana yang digunakan pemerintah membeli vaksin berasal dari rakyat sehingga salah bila vaksin justru dijual kepada masyarakat.

"Semoga juga bukan vaksin hibah negara sahabat yang diperjualbelikan. BUMN itu bentuk intervensi negara untuk melayani rakyat, bukan cari untung dari rakyat."


Vaksin Gotong Royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda.


Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai vaksinasi berbayar sulit diterima logika jika tetap dilanjutkan.

"Jangan ada lagi inkonsistensi pemerintah dalam penanganan pandemi. Membuka akses seluas-luasnya terhadap vaksin yang mestinya pemerintah lakukan, demi mengejar kekebalan komunal yang semua bisa mengakhiri pandemi," kata Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera.

Diketahui, program vaksinasi berbayar yang diadakan PT Kimia Farma Tbk ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," ucap Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno, lewat keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juli 2021.

Kimia Farma memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, kebijakan vaksinasi gotong royong ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Tarif vaksin individu ini telah diatur sebelumnya dengan perkiraan biaya Rp 321.660 per dosis, untuk harga jasa Rp 117.910 per dosis. Total untuk satu dosis adalah Rp 439.570. Pemberian vaksin COVID-19 membutuhkan dua dosis, sehingga harga vaksin dan jasa menjadi Rp 879.140 per orang. []


Baca juga


Berita terkait
Alasan Fadli Zon Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda 6 Bulan Lagi
Anggota DPR RI Partai Gerindra Fadli Zon, mengatakan bahwa sekolah tatap muka lebih baik ditunda untuk menghindari penyebaran virus Corona massal.
Fadli Zon: Sertifikasi Dai, Pola Klasik Belanda Redam Ulama Zaman Dulu
Menurut Fadli Zon, tes wawasan kebangsaan bagi Dai harus ditolak lantaran mirip pola yang dipakai Belanda untuk membungkam para ulama zaman dulu.
Sudah Divaksin, Fadli Zon Positif Covid-19 Jelang Ultah ke-50
Ketua DPR RI Fadli Zon, positif terjangkit virus Covid-19. Sebelumnya ia telah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua dosis.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.