Pro Kontra Perayaan Hari Valentine di Aceh

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan perayaan hari valentine boleh dilakukan di Aceh asalkan tidak melanggar hukum dan juga tidak berlebihan.
Ilustrasi

Jakarta (Tagar 13/2/2018) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan perayaan hari valentine boleh dilakukan di Aceh asalkan tidak melanggar hukum dan juga tidak berlebihan.

Karena itulah Irwandi tidak sampai harus mengeluarkan surat edaran yang bersifat mendukung atau menolak.

"Nggak, nggak keluarkan surat, sebetulnya perayaan (boleh saja) asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah (boleh) asal jangan timbul ekstravaganzanya," kata Irwandi di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018)

Irwandi menambahkan, "Itu saya diam saja. Artinya apa? Artinya mubah, boleh. Asal jangan melanggar hukum.”

Irwandi menyerahkan kebijakan boleh-tidaknya Valentine's Day kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan."Bukan mengembalikan juga, terserah mereka, asal jangan berlebihan. Mengimbau boleh, melarang jangan," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine's Day di wilayahnya. Jika ada yang merayakan, mereka akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) setempat.

Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah, dan pengelola hotel/restoran kafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima subpoin.

Berikut ini isi surat edaran tersebut:

1.Valentine’s Day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan Syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Dan haram hukumnya untuk dirayakan.

2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengimbau agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

a) Kepada seluruh warga di wilayah Aceh Besar untuk tidak merayakan hari valentine dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar.

b) Kepada seluruh guru atau orang tua wali agar mengawasi siswa atau anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine.

c) Kepada pemilik hotel, restoran, kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan hari valentine.

d) Kepada para teungku, ustaz, dai, agar dalam menyampaikan tausiyahnya menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine.

e) Kepada Satpol PP (Pamong Praja), dan WH (Wilayatul Hisbah) dan para Camat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat-istiadat dan norma masyarakat Aceh. (Fzi)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.