Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat untuk Rakyat NTB

Presiden Jokowi serahkan sertifikat untuk rakyat NTB. “Hati-hati untuk urusan sertifikat. Yang berhubungan dengan rakyat harus dilayani dengan baik dan cepat," ucap Jokowi.
Sebanyak 14.850 bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah memiliki bukti kepemilikan yang diakui oleh hukum. (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)

Sumbawa, (Tagar 30/7/2018) - Sebanyak 14.850 bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah memiliki bukti kepemilikan yang diakui oleh hukum. Pengakuan hukum ini setelah pemerintah menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota.

Dari jumlah 14.850 bidang tanah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara langsung 1.037 sertifikat kepada para penerima. Pelaksanaan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini dipusatkan di GOR Mampis Rungan, Kabupaten Sumbawa, Senin, 30 Juli 2018.

Presiden mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang banyak terjadi di setiap daerah.

Jokowi Serahkan 1.037 SertifikatPresiden Jokowi menyerahkan secara langsung 1.037 sertifikat kepada para penerima. Pelaksanaan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini dipusatkan di GOR Mampis Rungan, Kabupaten Sumbawa, Senin, 30 Juli 2018. (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)

"Setiap saya ke daerah selalu keluar kepada saya adalah sengketa lahan karena rakyat belum pegang yang namanya sertifikat tanda bukti hak hukum atas tanah," kata Presiden dalam sambutannya.

Selain itu, percepatan penerbitan sertifikat ini menurutnya harus dilakukan. Sejumlah target telah ditetapkan pemerintah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar rakyat memiliki bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki.

"Mulai tahun kemarin lima juta harus keluar. Tahun ini tuju juta sertifikat harus keluar. Tahun depan sembilan juta sertifikat harus keluar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote," tutur Presiden.

Lebih jauh, Kepala Negara mengingatkan kepada jajarannya bahwa dirinya sudah tak menginginkan lagi pelayanan masyarakat yang lama dan berbelit-belit. Pengurusan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari pelayanan masyarakat harus dapat dilayani dengan baik dan cepat.

Pelayanan MasyarakatKepala Negara mengingatkan jajarannya bahwa pelayanan masyarakat harus dapat dilayani dengan baik dan cepat. (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)

"Saya sudah peringatkan kepada Pak Menteri, Kanwil BPN, dan Kantor BPN hati-hati untuk urusan sertifikat. Yang berhubungan dengan rakyat harus dilayani dengan baik dan cepat," ucap Jokowi.

Untuk diketahui, 14.850 bidang tanah di NTB yang kini telah bersertifikat tersebar di empat kabupaten dan satu kota dengan rincian Kabupaten Sumbawa Barat dengan 1.015 bidang tanah, Kabupaten Sumbawa dengan 4.646 bidang tanah, Kabupaten Dompu dengan 2.014 bidang tanah, Kabupaten Bima dengan 5.175 bidang tanah, dan Kota Bima dengan 2.000 bidang tanah. [o]

Berita terkait