TAGAR.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, sosialisasi dan pengawasan terhadap pedagang akan dilakukan setelah peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan konsumsi daging anjing dan kucing disahkan.
Pramono menjelaskan, nantinya aparat pemerintah daerah seperti Satpol PP akan dilibatkan untuk memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan.
“Ya, nanti kalau pergubnya sudah jadi. Tentunya aparat yang dimiliki oleh pemerintah daerah termasuk Satpol PP yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Pramono usai beraudiensi dengan Koalisi Dog Meat Free di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Ia menegaskan, Pergub tersebut akan berlaku secara umum tanpa memandang latar belakang masyarakat, termasuk para pedagang di lapo atau warung tertentu.
“Yang namanya Pergub itu berlaku secara umum. Enggak melihat suku, enggak melihat agama, enggak melihat apa pun tetapi berlaku bagi semuanya,” tegas Pramono.