Jakarta, (Tagar, 20/2/2018)- Antisipasi korupsi di tingkat pedesaan, satuan Polri siap melakukan pengawasan, baik di kementerian pedesaan, kelurahan, atau kantor-kator pedesaan lainnya.
"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Di sana kita melibatkan babinkantibnas jumlah desa di seluruh Indonesia. Sementara ini babinkantibmas kita baru sekitar 50 ribu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Selasa (20/2).
Dalam mengantisipasi korupsi di tingkat pedesaan, Setyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan satu babinkantibmas untuk mengawasi dua bahkan tiga desa. Itu artinya di setiap pedesaan diharuskan transparan terhadap program-program kegiatan di desa.
"Jadi ada satu babinkantibmas yang membawahi dua bahkan tiga desa. Tugas dari babinkantibmas ini adalah melakukan pengawasan, artinya di tiap desa diminta untuk transparan, baik itu programnya apa rencana kegiatan seprti apa dan penggunaan dananya," ucap Setyo.
Maka dari itu adanya kewenangan Polri dalam mengawasi tindak korupsi di kantor-kantor pedesaan, pihaknya berharap kepada satuan Polri untuk tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Pak kapolri menegaskan anggota babinkantibmas atau kapolsek yang ditugaskan di sana jangan sampai terlibat. Kalau terlibat akan dihukum berat. Ini jadi konsen bapak kapolri," ujarnya. (ron)