Polri Perpanjang Masa Tahanan Rizieq Shihab 40 Hari

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan pemimpin FPI Rizieq Shihab 40 hari terhitung mulai 1-9 Februari 2020.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Liputan6/Immanuel Antonius)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari, terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis. Argo menyampaikan, perpanjangan ini dikarenakan proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum rampung hingga 30 Desember 2020.

Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ujar Argo Yuwono, dikutip Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.

Namun, kata Argo, Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanannya. Walaupun begitu, penyidik menghormati keputusan Rizieq dan tetap membuat berita acara (BA) penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu melalui hasil gelar perkara.

Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Sebab, ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 9 Februari 2021
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Argo Yuwono menyebut, penyidik Polda Metro Jaya perpanjang penahanan Rizieq Shihab hingga 9 Februari 2021
Kasus Rizieq Shihab Lanjut, Ruhut: Pak Jokowi Jadikan Hukum Itu Panglima
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadikan hukum sebagai panglima terkait kasus Rizieq Shihab.
Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Ruhut: Sudah Telanjang Masalahnya
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menilai kasus chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein memang nyata terjadi.