Polemik Keramba Jaring Apung di Danau Toba, Ini Sikap DPRD Sumut

Terungkap kasus banyak perusahaan membuang limbah di Danau Toba, ini sikap DPRD Sumatera Utara atau Sumut.
Leonard Samosir Ba anggota DPRD Komisi D dari Fraksi Golkar ketika diwawancarai wartawan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 19/2/2019) - Belakangan ini marak permasalahan mencuat terkait dengan banyaknya Keramba Jaring Apung (KJA) maupun diduga aktivitas buang limbah yang dilakukan berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba, di antaranya PT Aquafarm Nusantara, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Allegrindo Nusantara, PT Simalrm Resort dan PT Japfa.

Bahkan terbaru, PT Aquafarm Nusantara mendapatkan teguran Administratif dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi karena diduga melakukan pembuangan limbah (bangkai ikan) di perairan Danau Toba.

Mencuatnya polemik Danau Toba ini, berbagai elemen turun melakukan aksi unjuk rasa agar perusahaan yang ada dicabut izinnya untuk menyelamatkan Danau Toba yang menjadi warisan dan kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Leonard Samosir, anggota DPRD Sumut, Komisi D dari Fraksi Golkar menegaskan agar KJA dihapuskan dari perairan Danau Toba.

"KJA harus dihapuskan dari perairan Danau Toba, karena pakan ikan dari KJA itu akan mencemarkan perairan Danau Toba," kata Leonard Samosir seusia menerima aspirasi dari Aliansi Peduli Danau Toba di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan pada Senin (19/2) sekira pukul 12:00 Wib.

Selain meminta agar KJA dihapuskan dari perairan Danau Toba, Leonard juga meminta dukungan dari berbagai elemen lain yang peduli dengan Danau Toba. Terutama masyarakat sekitaran yang juga memiliki KJA yang sama seperti perusahaan.

"Masyarakat sekitar juga ada memiliki KJA, kita juga harus memikirkan relokasi milik masyarakat setempat," sambungnya.

Leonard menambahkan untuk masalah KJA dan limbah perusahaan raksasa di perairan Danau Toba, dirinya sangat mendukung dengan dilakukannya rapat dan mengundang semua perusahaan yang ada di kawasan tersebut.

"Ini bentuk ketegasan kita (Komisi D DPRD Sumut) bahkan kita juga akan melakukan kunjungan ke Danau Toba," terangnya.

Pernyataan Leonard juga dijelaskan oleh Ricard Sidabutar, anggota Komisi B DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra. Untuk permasalahan dengan PT Aquafarm Nusantara, Ricard setuju dilakukan pembekuan perizinan atau tutup jika terbukti membuang limbah ke perairan Danau Toba.

"Kita harus awasi dan kawal surat teguran dari Gubernur Sumut untuk PT Aquafarm Nusantara, ada waktu dari Gubsu berkisar 180 hari, mari kita kawal bersama. Permasalahan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah ini akan jadi prioritas kita (DPRD Sumut)," tuturnya.

Di sini, Leonard menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam hal ini Gubernur juga sudah mengeluarkan Peraturan nomor 188 tahun 2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Pencemaran di Danau Toba atas keberadaan keramba jaring apung (KJA) sampai 2022. Dalam Pergub bahwa pakan dari KJA dari suatu perusahaan harus 10000 ton.

"Kami tidak bisa percaya begitu saja dengan jumlah pakan dari perusahaan, bisa saja mereka (perusahaan) lebih banyak dari itu, makanya itulah aturan untuk perusahaan," urainya.

Selanjutnya, Ricard juga mendukung dibentuknya Pansus permasalahan KJA perusahaan, limbah dan lainnya yang mencemarkan lingkungan maupun Danau Toba. []

Berita terkait