Polda Sumut Tangkap Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi

Polda Sumut menangkap pembobol ATM yang mengelabui korbannya, dengan cara meletakkan sesuatu pada mesin pengambil uang tersebut.
Ilustrasi

Medan, (tagar/23/1) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pembobol ATM yang mengelabui korbannya, dengan cara meletakkan sesuatu pada mesin pengambil uang tersebut.

Kasubdit III Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu di Medan, Senin, mengatakan tersangka berinisial ATN (40) warga Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku diciduk pada Senin pagi ketika sedang minum kopi di rumahnya. "Kita sedang melakukan pengembangan untuk mencari adanya kemungkinan pelaku lain," katanya.

Menurut Faisal pelaku ditangkap atas pengembangan dari pengaduan seorang warga bernama Susi Siregar (22) Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Ketika itu, korban akan mengambil uang pada salah satu ATM di Kota Medan. Namun pelaku meletakkan tusuk gigi di bagian untuk memasukkan kartu ATM.

Kemudian, pelaku datang dan berpura-pura ingin membantu sambil meminta korban untuk memasukkan PIN untuk mengecek kondisi kartu.

Ketika korban menekan PIN tersebut, pelaku memperhatikannya sambil menghafal PIN yang ditekan korban.

Setelah membatalkan transaksi, pelaku masih berusaha membantu untuk mengeluarkan kartu ATM tersebut, tetapi tetap gagal karena masih ada tusuk gigi yang diletakkan.

Disebabkan kartu itu masih tersangkut, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi kantor cabang bank tersebut untuk memblokir kartunya yang tertinggal dalam mesin ATM.

Rentang waktu ketika mengurus pemblokiran itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang yang ada dalam rekening korban.

"Pelaku mengambil uang dengan kartu milik korban sebesar Rp24,5 juta," katanya.

Dari tersangka, polisi menyita belasan kartu ATM dari berbagai bank, satu buah BPKB, satu unit mesin ECD biru merk BCA, dan sejumlah buku tabungan.

Pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fet/ant)

Berita terkait
0
Ramalan Zodiak Minggu 10 Juli 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Minggu 10 Juli 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini