Polda Sumut: Selain Adik Wagub Sumut, Juga Ada Tersangka Lain

Penahanan MI, Adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, diprotes karena dianggap tebang pilih
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 1/2/2019) - Penahanan MI, adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, diprotes karena dianggap tebang pilih. Salah seorang anggota keluarga MI menuding polisi hanya membidik perusahaan MI sementara perusahaan lainnya yang juga melanggar alih fungsi hutan tidak diproses. 

Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK lantas membantah tudingan tebang pilih tersebut.  

"Bukan hanya PT ALAM saja yang kita tindak, penyidik juga sudah menangani beberapa perusahaan dengan kasus dugaan alih fungsi hutan," sebut Tatan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (1/2).

Tatan menambahkan, hingga saat ini ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi hutan di Sumut tengah diperiksa bahkan ada yang berkasnya sudah rampung (P21).

Adapun kasus yang disidik Polda Sumut berkaitan dengan dugaan kasus alih fungsi hutan antara lain, kasus dugaan alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat. "Tersangka berinisial S. Luas lahannya berkisar 750 hektar. Itu sudah P21 sedang tahap 2," sebut Tatan.

Di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit diduga tanpa izin. "Seluas 635 hektar, tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," sambungnya.

Selain itu ada juga di Serdang Bedagai yakni kasus dugaan alih fungsi hutan seluas 63 hektar dan 112 hektar HPL. "Ini satu tersangka dan juga sudah P21," sebutnya.

Selanjutnya sambung Tatan, dugaan alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R. "Ini juga sudah P21," terangnya.

Kemudian dugaan alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. "Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," terang Tatan.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan lanjut Tatan, dugaan alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina (Kabupaten Mandailing Natal) seluas 600 hektar.

"Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka. Dan ini masih dalam proses," sebut Tatan.

"Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar akan kita periksa," terang Tatan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Sumut menetapkan MI, sebagai tersangka atas dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 300 ha di Kecamatan Sei Lepan, Besitang di Kabupaten Langkat. MI merupakan adik dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kita (pihak kepolisian) menetapkan yang bersangkutan (MI) sebagai tersangka atas dugaan alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan, Besitang Kabupaten Langkat," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK.

Tatan mengaku bahwa MI sudah diamankan pihak Polda Sumut dan sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.