PLN Ubah Kebijakan Subsidi Listrik Periode April - Juni 2021

PLN mengubah kebijakan pemberian stimulus subsidi listrik periode April-Juni 2021.
Ilustrasi meteran listrik PLN. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengubah kebijakan pemberian stimulus subsidi listrik periode April-Juni 2021 kepada pengguna prabayar maupun pascabayar. Tak lagi gratis, stimulus diberikan berupa potongan alias diskon tarif tenaga listrik.

Pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, atau mulai April sampai dengan Juni 2021.

Tertanggal 1 April 2021, stimulus sebesar 50 persen bakal diterima para pelanggan PLN dari stimulus yang diterima sebelumnya.

Untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, akan diberikan sebesar diskon 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, masyarakat juga tetap menerima subsidi.

Ada empat ketentuan baru dalam stimulus tarif listrik PLN, yaitu:

1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk:

  • Golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
  • Golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
  • Golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada April-Juni 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b untuk Reguler (Pasca Bayar) adalah rekening bulan April s.d. Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan 
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.

Bagi pelanggan listrik prabayar, diskon tagihan listrik tidak lagi dapat diperoleh melalui WhatsApp. Saat ini, diskon hanya bisa diperoleh melalui situs resmi PLN.

Ikuti langkah berikut ini:

1. Buka www.pln.co.id atau langsung akses https://stimulus.pln.co.id;

2. Pilih memilih opsi Stimulus Covid-19 (Diskon);

3. Masukkan data yang diminta, mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan;

4. Diskon token listrik akan muncul di kolom keterangan;

5. Isikan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang terdaftar. Adapun untuk pelanggan pascabayar, diskon listrik tidak dengan memasukkan token lagi, tetapi dipotong dari jumlah tagihan kelak. []

Berita terkait
Pupuk Indonesia Tambah Stok Pupuk Bersubsidi di Jawa Tengah
PT Pupuk Indonesia tambah stok pupuk bersubsidi di Jawa Tengah. Stok ditambah hingga dua kali lipat dari stok minimal yang ditetapkan pemerintah.
Smartfren Siap Salurkan Subsidi Kuota Internet Maret-Mei
PT Smartfren Telecom Tbk. nyatakan kesiapannya mendukung penyaluran kuota internet ke pelajar dan tenaga pengajar di periode Maret-Mei 2021.
Kemenhub Subsidi Rp 3,4 Triliun Kereta Api Kelas Ekonomi
Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 Triliun pada 2021 ini.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.