Pimpinan Siap Terima Aspirasi Massa Aksi299

Selain pimpinan DPR, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pun berencana untuk hadir dan temui massa yang menolak perppu ormas.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan akan menemui massa Aksi299. Rencananya Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama Pimpinan Komisi II DPR yang memang menangani perppu ormas pun akan turut menerima massa. Menurut Agus, perppu ormas sudah masuk Komisi II DPR namun pembahasannya baru masuk tingkat panja, dan akan dibicarakan dengan pemerintah pada 4 Oktober 2017. (Foto: Nhn)

Jakarta, (Tagar 29/9/2017) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto siap menerima aspirasi sejumlah massa dari organisasi masyarakat (ormas) yang akan berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jumat (29/9). Menurutnya ini adalah bagian dari kewajibannya sebagai pimpinan DPR.

"Kita tanyakan apa tujuannya dan semuanya, yang jelas kami pasti menemui dengan beliau karena seluruh masyarakat tentunya juga ingin menyampaikan aspirasi sedangkan tugas kami adalah menerima dan menyalurkan serta menyelesaikan aspirasi tersebut," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/9).

Rencananya Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama Pimpinan Komisi II DPR yang memang menangani perppu ormas pun akan turut menerima massa. Menurut Agus, perppu ormas sudah masuk Komisi II DPR namun pembahasannya baru masuk tingkat panja, dan akan dibicarakan dengan pemerintah pada 4 Oktober 2017.

"Jadi kalau posisinya sampai saat ini perppu ormas itu memang sudah ada di komisi 2 dalam tingkat panja atau pansus, dan ini sedang dibahas namun belum dibahas secara kontinu karna memang baru,"jelasnya.

Selain pimpinan DPR, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pun berencana untuk hadir dan temui massa yang menolak perppu ormas.

"Kalau tuntutan menolak perppu ormas itu Pak Jokowi aja menyampaikan boleh anda melakukan demo, boleh anda menolak karena itu masih dalam koridor yang memang belum final," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/9).

Partai yang menaunginya pun termasuk yang menolak perppu ormas, karena menurutnya tidak sesuai dengan UUD dan prinsip hukum negara. Jadi wajar saja jika ada sejumlah massa yang berunjuk rasa untuk menolaknya, karena perppu ini pun belum dibuat keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau kami PKS termasuk yang menolak perppu No.2 itu, karena kami mempunyai argumentasi bahwa banyak dari pasal-pasal perppu itu yang tidak sesuai dengan UUD, tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, dan tidak sesuai dengan HAM. Dan wajarnya perppu itu ditolak," jelas Wakil Ketua Dewan Syuro PKS tersebut.

Para pimpinan pun mengimbau massa yang menolak Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, menolak kebangkitan PKI, dan pencabutan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 untuk melaksanakan aksi dengan tertib dan damai. Serta melaksanakan dengan sesuai Undang Undang (UU). (nhn)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina