PHRI Ajukan Insentif sebagai Dampak PPKM

Maulana Yusran mengungkapkan PPKM Darurat yang tengah berlangsung memukul keras sektor bisnis hotel dan restoran yang mengandalkan mobilitas.
Hotel. (Foto: Tagar/Hotel Combined)

Jakarta - Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengungkapkan PPKM Darurat yang tengah berlangsung memukul keras sektor bisnis hotel dan restoran yang mengandalkan mobilitas sebagai faktor penting operasional.

Meskipun demikian, dia menuturkan akan tetap mengikuti dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk apabila PPKM Darurat diperpanjang dalam kurun waktu tertentu.

"Tapi kami berharap kebijakan yang diambil nantinya diimbangi dengan adanya kompensasi. Sektor hotel dan restoran itu sulit dan berantakan bukan karena gagal berbisnis, tapi adanya kebijakan yang menahan mobilitas," katanya dikutip dari Bisnis, Jumat, 16 Juli 2021.

Yusran menuturkan ada beberapa kompensasi yang diharapkan oleh pelaku usaha di sektor ini. Pertama, terkait dengan pajak daerah termasuk PBB dan reklame yang nilainya cukup besar, sementara pengusaha dalam situasi yang tidak bisa menghasilkan pendapatan.

Kedua, kewajiban terhadap perbankan. Dia meminta pemerintah membuat rangkaian peraturan yang mengakomodasi kewajiban pelaku usaha terhadap institusi keuangan.

Ketiga, kompensasi biaya listrik yang tidak bisa dinihilkan kendati tempat usaha dipakai atau tidak. Keempat, insentif terhadap para pekerja sektor hotel dan restoran yang terdampak akibat kebijakan di masa pandemi.

"Paling tidak pemerintah ikut serta mengurangi kewajiban pelaku usaha terkait dengan para pekerja. Pengusaha tidak bisa beroperasi dengan layak, bukan satu dua bulan tapi sudah satu tahun lebih," ujarnya. []


Baca juga

Berita terkait
Dukung PPKM Darurat, MRT Jakarta Tutup Sementara
penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021, yakni Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.
Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang, Bansos Gotong Royong
Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Bansos Tunai PPKM Darurat Diusulkan Naik jadi Rp 1 Juta
Bhima menganggap, PPKM Darurat memang perlu diperpanjang sebanyak satu kali namun dengan target yang siginifikan.