Pesta Seks Gay Marak, Politisi PKS Ini Sebut Belum Perlu Buat UU Khusus LGBT

Menurutnya, meskipun pesta seks kaum gay marak terjadi hingga kini Indonesia masih belum perlu membuat Undang-Undang (UU) Khusus mengenai LGBT tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Iqbal Romzi (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 12/10/2017) - Pesta Seks kaum sesama jenis atau laki-laki dengan laki-laki (Gay) menyeruak lagi ke publik. Kali ini terjadi di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Sekitar 51 laki-laki diamankan kepolisian pada Jumat (6/10), tanpa busana dengan alat kontrasepsi yang sudah terpakai. Tujuh diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Menilai hal yang berulang terjadi, anggota Komisi VIII DPR Muhammad Iqbal Romzi mengungkapkan harus ada penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat hukum mengenai izin praktik tempat-tempat yang diduga bermasalah.

"Kalau melanggar norma-norma kesusilaan, keagamaan sebagainya, pemerintah harus tegas dan hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Menurutnya, meskipun pesta seks kaum gay marak terjadi hingga kini Indonesia masih belum perlu membuat Undang-Undang (UU) Khusus mengenai LGBT tersebut. Karena sebenarnya, Indonesia sudah punya dasar hukum yang bisa dipakai yaitu Pancasila.

"Hukum itu adalah norma, Pancasila itu adalah norma dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Nanti lihat saja tautannya ke undang-undang dan tautannya nanti ke peraturan pemerintah," jelasnya.

Politisi PKS ini melihat Pancasila sendiri sangat lengkap dijadikan dasar. Apalagi setiap silanya menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia beragama, beradab, bermartabat yang tentu bertentangan dengan LGBT. (nhn)

Berita terkait